Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Aparat Penegak Hukum Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan

Redaksi

JAKARTA, Newscakra.com – Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni menekankan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antar-aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup .

Pernyataan itu disampaikan Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 yang digelar Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis [16/7/2026].

Menurut Irhamni, kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi ditangani dengan metode konvensional yang reaktif. Pelaku kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.

“Penegak hukum tidak boleh kalah selangkah. Kita harus punya ketajaman analisis yang sama dengan peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru,” ujar Irhamni.

Ia menilai ego sektoral selama ini menjadi kendala besar dalam penuntasan kasus perusakan alam. Berdasarkan data dan kajian dalam outlook tersebut, Irhamni mendorong Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan kementerian terkait melebur batasan birokrasi.

Menurutnya, sudah saatnya dibangun satu sistem basis data terpadu. Kolaborasi multisektoral ini dinilai kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur.

Irhamni juga menyoroti pentingnya pergeseran strategi penegakan hukum. Pendekatan pidana tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan atau aktor tingkat bawah.

“Fokus ke depan harus pada _follow the money_. Kejar korporasi perusak lingkungan dan sita aset hasil kejahatannya. Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan,” tegasnya.

Ia menekankan integrasi riset akademis dalam berkas penyidikan. Kesaksian ahli lingkungan dan hasil studi dari universitas harus menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Dengan menjadikan sains dan data ilmiah sebagai pilar penyidikan, celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum bisa kita persempit,” katanya.

Baca juga
SURAT TERBUKA

Lebih lanjut, Irhamni mengingatkan bahwa kejahatan SDA-LH bukan sekadar tindak pidana lingkungan. Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

Jaringan kejahatan ini, lanjutnya, kerap lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana besar. Karena itu penanganannya harus ditempatkan sebagai _serious organized crime_ yang butuh respons cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.

Keberhasilan penegakan hukum, kata Irhamni, tidak diukur dari banyaknya perkara yang diproses. Namun dari kemampuan negara memutus mata rantai kejahatan dari hulu ke hilir.

Aparat dituntut proaktif membangun deteksi dini, memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam penyidikan.

Di akhir penyampaiannya, Irhamni menyebut periode 2026–2030 sebagai masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia.

“Jika penegak hukum tidak memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis dari sekarang, kerusakan alam yang terjadi akan bersifat permanen. Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan adalah warisan yang harus kita perjuangkan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Penulis: HalimaEditor: Red