Bau Amis Proyek TPT Desa Pudakit Timur: Material Bekas Diklaim Legal, Hak Pekerja Dipangkas,LSM GMBI Siap Lapor APH

Redaksi

GRESIK, Newscakra.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Lomaer, Desa Pudakit Timur, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, kini memicu polemik hangat. Proyek infrastruktur yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp48.500.000 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-Jadi, menyimpang dari spesifikasi teknis, serta diwarnai praktik pemangkasan upah pekerja.

Merespons jeritan dan aduan masyarakat, LSM GMBI KSM Sangkapura langsung menerjunkan tim investigasi ke lokasi. Hasilnya mengejutkan; sejumlah kejanggalan fatal yang berpotensi merugikan keuangan negara berhasil dikuliti.

Satu poin yang paling disorot tajam oleh LSM GMBI adalah penyalahgunaan material batu. Pihak pelaksana proyek diduga kuat tidak membelanjakan batu material baru sebagaimana yang tertera dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) di APBDes. Sebaliknya, mereka memanfaatkan batu-batu sungai di sekitar lokasi kegiatan—yang secara regulasi berada di bawah pengawasan UPT Pengairan Kabupaten Gresik.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mempertanyakan ke mana larinya pos anggaran pembelian batu jika material yang digunakan diambil secara cuma-cuma dari alam. Selain masalah batu “gratisan” tersebut, kualitas pasir yang digunakan di lokasi juga dinilai sangat buruk dan tidak layak untuk konstruksi penahan tanah.

“Secara teknis, pondasi bangunan ini sudah tidak memenuhi standar. Ditambah lagi materialnya menggunakan batu kali di sekitar lokasi yang kualitasnya meragukan. TPT ini dibangun untuk menahan tanah agar tidak longsor. Kalau pondasi dan materialnya seperti ini, kami jamin bangunan tidak akan bertahan lama. Ini jelas membahayakan keselamatan warga dan merugikan negara!” tegas Junaidi saat diwawancarai, Jumat (17/7/2026).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Pudakit Timur melontarkan pembelaan yang justru memicu tanda tanya baru. Sang Kades berdalih bahwa pengambilan batu di lokasi tersebut tidak melanggar aturan.

Baca juga
Krisis Banjir Tak Kunjung Usai, DPP KPAI-RI Ancam Gelar Aksi Jilid II: Soroti Sikap Bungkam Pemkot, Pemprov, dan BBWS

Ia beralasan bahwa batu-batu yang digunakan bukanlah batu sungai liar, melainkan batu bekas dari konstruksi bangunan sebelumnya yang telah roboh di sekitar lokasi tersebut.

Namun, alibi Kades ini dinilai publik sebagai upaya pembenaran yang lemah. Penggunaan material bekas ataupun material sungai tanpa izin (galian C) pada proyek yang dibiayai uang negara tetap menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika anggaran belanja batu baru telah dialokasikan dalam APBDes, tindakan menggunakan material bekas/gratisan berpotensi kuat menjadi indikasi tindak pidana korupsi berupa manipulasi anggaran (mark-up).

Tak hanya masalah batu, borok proyek ini kian melebar ke urusan hak para pekerja. Kades Pudakit Timur mengakui adanya pemotongan upah tukang. Dari nilai anggaran di RAB sebesar Rp140.000 per hari, pekerja di lapangan mengaku hanya menerima Rp100.000 per hari.

Kades berdalih kebijakan ini diambil karena kinerja para tukang dinilai tidak maksimal dan tidak memenuhi target waktu kerja.

Selain itu, Kades juga Mengakui kesalahan pada perencanaan awal proyek. Ia mengaku lokasi TPT yang jauh dari jalan utama memaksa pihaknya mengeluarkan biaya ekstra untuk melangsir (mengangkut manual) material. Karena biaya lansir material ini tidak dianggarkan sejak awal,

Mengecam keras pola pengerjaan yang sarat manipulasi dan minim pengawasan ini, Junaidi memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Desa Pudakit Timur.

“Kami ingatkan kepada Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa: jangan main-main dengan uang rakyat! Anggaran negara itu harus dipertanggungjawabkan dengan transparan, jujur, dan berorientasi pada mutu, bukan dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi,” cetus Junaidi.

Sebagai langkah konkret penyelamatan uang negara, LSM GMBI saat ini tengah merapikan seluruh dokumen, foto, video, dan bukti-bukti lapangan. Junaidi menegaskan akan segera menyerahkan laporan resmi ke instansi pengawas internal (Inspektorat) serta Aparat Penegak Hukum

Baca juga
Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Jember Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan
Penulis: Red