Pemkab Bengkulu Tengah Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda LPJ APBD 2025

Redaksi

BENTENG, Newscakra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah secara resmi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk, Kantor DPRD Bengkulu Tengah, Kamis (23/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.AP., serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, hingga pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Rachmat Riyanto mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan, kritik, dan saran konstruktif demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta keuangan daerah. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terhadap keberhasilan Pemkab Bengkulu Tengah yang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.

“Pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Salah satu fokus utama kami ke depan adalah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai motor penggerak pembangunan melalui sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” tegas Rachmat Riyanto.

Menjawab berbagai catatan dari para legislator, Pemkab Bengkulu Tengah merumuskan sejumlah langkah strategis, antara lain:

• Penguatan Tata Kelola & Kinerja: Memperkuat pengukuran kinerja berbasis anggaran melalui Key Performance Indicator (KPI) di setiap OPD, memantapkan pengawasan program, serta memperluas digitalisasi pelayanan publik (smart governance).
• Peningkatan PAD: Mengoptimalkan pendataan potensi pajak dan retribusi daerah, menerapkan digitalisasi pemungutan suara/sistem retribusi, memperkuat koordinasi lintas OPD, serta menggali potensi pendapatan baru sesuai regulasi.
• Evaluasi Realisasi APBD: Mengklarifikasi faktor-faktor yang memengaruhi realisasi anggaran, seperti penyesuaian regulasi pusat, perubahan kebijakan teknis sektoral, hingga penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi.

Baca juga
Antisipasi Pelanggaran Hukum, Ratusan Petani Jember Ikuti Bimtek Optimasi Lahan Bersama APH Kejari Jember

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.AP., mengapresiasi respons cepat Pemkab yang langsung memberikan jawaban komprehensif di hari yang sama. Menurutnya, kepatuhan dan kejelasan penjelasan dari Pj Bupati membuat tahapan pembahasan Raperda berjalan dinamis dan transparan.

Selanjutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 akan memasuki tahap akhir pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan hubungan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, Pemkab Bengkulu Tengah optimistis pengesahan Raperda ini akan memperkokoh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Bengkulu Tengah.

Penulis: TarmiziEditor: Red