PROBOLINGGO, Newsxakra.com – Polemik perjanjian antara Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, dengan pihak ahli waris kembali mencuat ke permukaan. Setelah melebihi 1 tahun di surat perjanjian menjadi perbincangan masyarakat, hingga kini persoalan tersebut dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan pasti.
Media News Cakra melakukan konfirmasi kepada Camat Krejengan, Andi Wiroso, terkait perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Camat mengaku akan segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya kepada Pemerintah Desa Tanjungsari.
“Akan saya tindak lanjuti ke kepala desanya nanti mas, mohon waktu,” ujar Andi Wiroso.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungsari, Suyono. Namun jawaban yang diberikan masih sebatas rencana pertemuan.
“Kemarin sudah dirapatkan mas dan nantinya akan dikumpulkan dengan Bupati, Camat, dan ahli waris,” kata Suyono.
Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab hingga saat ini belum ada kepastian kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan, apa hasil rapat yang telah dilakukan, serta langkah konkret apa yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.
Masyarakat menilai bahwa sengketa yang menyangkut kepentingan ahli waris dan aset yang digunakan sebagai kantor desa seharusnya tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Jika memang telah dilakukan rapat, publik berhak mengetahui sejauh mana progres penyelesaiannya dan mengapa persoalan tersebut belum juga menemukan titik terang.
Yang menjadi sorotan, permasalahan ini bukanlah isu baru. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas yang menghasilkan keputusan final. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penyelesaian sengketa hanya berputar pada rapat, koordinasi, dan wacana pertemuan tanpa adanya kepastian hukum maupun penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Media News Cakra akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan proses penyelesaian sengketa ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan hak-hak pihak yang berkepentingan.






