Eskalasi Sengketa Lahan R3 PLTA Batang Toru DPP IMPAS dan Tokoh Adat Bawa Tuntutan ke Jakarta

Redaksi

Tapsel,Sumut,Newscakra.com
Gelombang perlawanan masyarakat adat terkait proyek strategis nasional kembali memuncak. Setelah dinilai menemui jalan buntu dan “tumpul” di tingkat daerah, sengketa pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, kini resmi bergeser ke ibu kota negara. Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) bersama tokoh adat bergerak melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang dijadwalkan Besok pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Aksi unjuk rasa yang akan di gelar Besok membawa misi krusial untuk menyampaikan “Tuntutan Aksi” yang dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga lokal. Ketajaman tuntutan ini berakar dari suara lantang Drs. Darma Bakti Siregar, yang menyuarakan haknya secara adat sebagai Raja Luat Marancar. Beliau secara mendetail memaparkan adanya indikasi pelanggaran serius, ketidakpatuhan hukum, serta dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek, yakni PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), khususnya terkait wilayah sengketa di lokasi R3 PLTA Batang Toru.

Dalam keterangannya melalui Telepon Whatsapp mengatakan kepada wartawan , Drs. Darma Bakti Siregar mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap mandeknya penyelesaian di tingkat lokal yang terkesan mengulur waktu dan memihak korporasi. Sebagai Raja Luat Marancar yang memegang amanah atas tanah ulayat dan kepatuhan adat di wilayah tersebut, ia menegaskan bahwa langkah mendatangi Kementerian ESDM adalah jalan terakhir demi meluruskan sengkarut pembayaran lahan. Lahan yang saat ini menjadi objek pembangunan PLTA, menurutnya, merupakan tanah yang statusnya sedang berada dalam persengketaan aktif dan tidak boleh dilepaskan begitu saja tanpa kepastian hukum yang adil.

Baca juga
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton: Tokoh Pemuda Apresiasi Fondasi Pembangunan Pesawaran

Tuntutan utama yang disuarakan mendesak Menteri ESDM untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT NSHE secara menyeluruh. Pemeriksaan ini didasarkan atas dugaan kuat terjadinya pembayaran ganti rugi lahan yang masih dipersengketakan di lokasi R3 PLTA Batang Toru. Pihak demonstran menilai, tindakan korporasi yang menerobos proses penyelesaian sengketa dengan melakukan pembayaran sepihak adalah bentuk pelanggaran berat yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat setempat yang berhak atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, poin kedua menyoroti pelanggaran regulasi yang sangat eksplisit. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, junto Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, hukum positif Indonesia mengatur dengan tegas tata cara penyelesaian sengketa. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa jika sebidang lahan yang akan dibebaskan masih dalam status sengketa, maka proses pembayaran ganti rugi wajib dilakukan melalui mekanisme Konsinyasi atau penitipan uang di Pengadilan Negeri setempat, bukan dibayarkan langsung kepada salah satu pihak secara gegabah.

Ketidakpatuhan PT NSHE terhadap regulasi konsinyasi inilah yang memicu tuntutan ketiga, yakni desakan agar Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan. Drs. Darma Bakti Siregar bersama massa aksi memaparkan detail bahwa perusahaan diduga kuat telah membayarkan dana ganti rugi kepada pihak lain yang tidak berhak atas lahan tersebut. Tindakan sepihak ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sebuah bentuk pembangkangan hukum nyata yang merugikan pemilik hak ulayat yang sah dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di daerah.

Persoalan ini juga menyeret nama sejumlah kelompok tani lokal yang merasa hak-haknya dikebiri. Poin keempat tuntutan menuntut Menteri ESDM untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan terkait surat pengaduan yang dilayangkan oleh Kelompok Tani Saroha, Harapan Makmur, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario. Surat pengaduan tersebut sebelumnya telah diajukan secara resmi melalui Kuasa Hukum mereka dari Kantor *Hukum JUNIUS NDURU S.H.I, C.MSP & PARTNER,* namun hingga kini dinilai belum mendapatkan respons yang konkret dan transparan dari otoritas terkait.

Baca juga
Usulan Penghentian Ekspor Benih Bening Lobster Diterima Pemerintah, Gus Lilur Apresiasi Presiden Prabowo

Gerakan yang digalang di Jakarta ini menjadi penanda bahwa instrumen penegakan hukum di daerah dianggap gagal dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat adat Tapanuli Selatan. Drs. Darma Bakti Siregar menegaskan bahwa statusnya sebagai Raja Luat Marancar mewajibkan dirinya menjaga warisan leluhur dari eksploitasi yang tidak taat aturan. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak kesewenang-wenangan korporasi yang menabrak aturan hukum dan mengabaikan eksistensi masyarakat adat,” tegasnya dalam sela-sela persiapan aksi.

Kini bola panas berada di tangan Kementerian ESDM RI untuk membuktikan komitmennya dalam mengawasi proyek strategis nasional agar tetap berjalan di atas koridor hukum. Publik dan masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan kini menunggu apakah Menteri ESDM akan mengambil tindakan berani dengan memanggil jajaran Direksi PT NSHE serta membekukan sementara aktivitas di lokasi R3, atau justru membiarkan tuntutan tajam dari Marancar ini menguap begitu saja di tengah riuhnya birokrasi ibu kota.

Penulis: A.HRPEditor: Red