NEWS CAKRA,PROBOLINGGO – Proyek rehabilitasi SD Negeri 3 Menyono di Dusun Kaligunde, Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai Rp804 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2026 tersebut dinilai minim keterlibatan warga lokal, tidak transparan, serta diduga kuat menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan Diduga berasal dari tambang ilegal.
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo, Fandi, turun langsung ke lokasi proyek untuk memantau kondisi di lapangan. Fandi menegaskan bahwa sebagai proyek yang dibiayai negara, seluruh pelaksanaan hingga asal-usul material harus legal dan akuntabel.
“Ini proyek negara. Legalitasnya harus jelas, termasuk material yang digunakan. Jangan sampai ada dugaan penggunaan material dari tambang ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang mengorbankan kualitas bangunan,” ujar Fandi tegas saat berada di lokasi proyek.
Dari hasil konfirmasi awal di lapangan, Fandi mendapati bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut diborongkan kepada pihak ketiga. Namun, ia menekankan bahwa status pemborongan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan spesifikasi teknis, standar keselamatan, maupun hak masyarakat atas transparansi informasi.

Atas temuan dan keluhan tersebut, DPC Madas Sedarah Kabupaten Probolinggo secara resmi mendesak instansi terkait untuk segera bertindak tegas:
● Investigasi dan Uji Lapangan: Mendesak Dinas Teknis, Inspektorat, dan aparat pengawas untuk turun langsung melakukan inspeksi serta uji material secara menyeluruh.
● Pengusutan Legalitas Material: Meminta penegak hukum memeriksa asal-usul material yang digunakan guna memastikan tidak ada pasokan dari tambang ilegal.
● Evaluasi Transparansi Pekerjaan: Menuntut pihak pelaksana dan instansi pelaksana proyek membuka dokumen perencanaan serta spesifikasi teknis secara transparan kepada publik.
“Kami mendesak seluruh pihak berwenang segera turun tangan. Anggaran negara yang nilainya ratusan juta rupiah ini milik rakyat dan diperuntukkan bagi pendidikan anak-anak kita. Jangan sampai kualitasnya dipertanyakan dan justru merugikan masyarakat,” tambah Fandi.
Warga setempat berharap adanya pemeriksaan independen dan menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pemilihan material, hingga metode pengerjaan.
Hingga rilis ini diterbitkan, ruang klarifikasi dan tanggapan resmi tetap dibuka bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait guna menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.






