PROBOLINGGO newscakra.com – Kekecewaan warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, memuncak. Merasa hak mereka diabaikan, warga yang didampingi LBH Justisia Arunakara Indonesia mendatangi DPRD Kabupaten Probolinggo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, Rabu (26/8/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah mempertanyakan kompensasi tahap 2 bagi warga yang tinggal di sekitar menara telekomunikasi yang hingga kini disebut belum juga direalisasikan oleh pengelola tower, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Ironisnya, saat warga berjuang mencari kejelasan, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk justru tidak hadir dalam forum resmi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Probolinggo. Ketidakhadiran tersebut menuai tanda tanya besar dari warga dan peserta rapat karena dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo H. Saiful Bahri, didampingi anggota Komisi I Muchlis dan Supriatin. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Diskominfo Kabupaten Probolinggo, DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Kecamatan Bantaran, serta Sekretaris Desa Bantaran.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, mengungkapkan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi warga memperjuangkan hak yang hingga kini belum mereka terima.
Menurut Hilmiddin, sebelumnya warga yang tinggal di sekitar tower diminta menandatangani sejumlah dokumen serta menyerahkan fotokopi KTP dengan alasan sebagai persyaratan pencairan kompensasi tahap 2. Namun setelah seluruh persyaratan dipenuhi, kompensasi yang dijanjikan tak kunjung diterima warga.
«“Warga diminta tanda tangan dan menyerahkan fotokopi KTP dengan alasan untuk proses pencairan kompensasi tahap 2. Namun hingga saat ini kompensasi tersebut belum direalisasikan,” tegas Hilmiddin di hadapan Komisi I DPRD.»
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga berharap DPRD dan instansi terkait dapat mengusut secara tuntas kejelasan program kompensasi tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban pihak pengelola tower atas janji yang telah disampaikan kepada warga.
Melalui RDP ini, warga menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi mengenai status kompensasi tahap 2 yang selama ini dinilai menggantung. Mereka juga meminta agar pihak perusahaan segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berlarut-larut ini tidak semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketidakhadiran PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk dalam forum resmi DPRD pun menjadi sorotan, mengingat forum tersebut merupakan wadah untuk mencari solusi dan menjawab keluhan warga yang telah menunggu cukup lama realisasi hak mereka.






