JAKARTA NewsCakra.com — Suasana di depan Gedung DPR/MPR RI mendadak bergemuruh. Pemimpin Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, membacakan secara langsung surat komitmen yang ditandatangani Pimpinan DPR RI di atas mobil komando. Langkah ini diambil guna menyampaikan hasil audiensi secara terbuka mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menggunakan pengeras suara, Mas Botok membacakan satu per satu poin komitmen yang dihasilkan dari pertemuan bersama jajaran dewan. Pembacaan tersebut disambut riuh sorak-sorai dan kepalan tangan ribuan massa yang memenuhi jalanan di depan gerbang parlemen.
Berikut adalah poin-poin surat komitmen yang dibacakan oleh Mas Botok di hadapan massa aksi:
Pemberantasan Korupsi & Pemulihan Aset: DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi krusial untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset negara.
Keseriusan Pembahasan: Pimpinan DPR RI berjanji mendukung penuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.
Tenggat Waktu 15 Desember 2026: DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset selesai dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pertaruhan Jabatan Pimpinan: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan atau anggota DPR RI apabila RUU tersebut gagal disahkan dalam Rapat Paripurna hingga batas waktu yang ditentukan.
Pembacaan kesepakatan ini menegaskan jaminan keseriusan parlemen dalam mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan masyarakat.






