PSI Bandar Lampung Desak Proyek Sultan Agung Rp21,7 Miliar Dihentikan, Minta Wali Kota Evaluasi PUPR

Redaksi

NEWS CAKRA, BANDAR LAMPUNG — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai kontrak Rp21.771.530.000 tersebut mengalami ambruk pada bagian konstruksi yang masih dalam tahap pelaksanaan.

Pekerjaan bertajuk Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim (SMI) ini dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat selaku kontraktor pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan data kontrak, pekerjaan dimulai sejak 4 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026.

Kerusakan terjadi pada bagian trotoar sepanjang kurang lebih lima meter. Meski pihak pengawas berdalih ambruknya konstruksi dipicu oleh masalah tiang penyangga kayu, Dewan Pimpinan Daerah Parta Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Bandar Lampung menegaskan persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan perbaikan fisik semata.

Ketua DPD PSI Kota Bandar Lampung, Randy Aditya GG, bersama Sekretaris DPD PSI, Johan Alamsyah, mendesak agar pekerjaan dihentikan sementara demi evaluasi menyeluruh.

“Kami meminta proyek dihentikan sementara. Jangan hanya karena bagian yang ambruk sudah diperbaiki, lalu persoalan dianggap selesai seolah tidak terjadi apa-apa. Harus diperiksa penyebab sebenarnya, metode pelaksanaan, kualitas material, pembesian, hingga bekistingnya,” tegas Randy dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

DPD PSI Kota Bandar Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung melakukan pemeriksaan independen di lokasi kejadian.

“Aparat Kejaksaan dan Kepolisian harus turun tangan. Seluruh lokasi pekerjaan yang sudah dicor sebaiknya dipasang police line agar kondisi lapangan tidak berubah sebelum dilakukan tes teknis dan pengumpulan bukti,” ujar Randy.

Ia menambahkan, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume pekerjaan harus dibuktikan secara objektif melalui pengukuran ulang volume, uji mutu beton, pemeriksaan pembesian, perbandingan dokumen Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dokumen kontrak.

Baca juga
Teka-teki Dana BUMDes Gumuk Ripah: Data Bendahara dan Ketua Berbeda, Warga Curigai Ketidaktransparan

Sorotan kian tajam merespons tanggapan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Bandar Lampung yang menyebut ambruknya trotoar terjadi karena pondasi lama tidak mampu menahan beban pengecoran. Bagi DPD PSI, alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya perencanaan awal.

“Jika penyebabnya adalah pondasi lama yang tidak kuat, pertanyaannya: apakah daya dukung pondasi lama tidak dihitung sebelum pengecoran? Ini proyek bernilai fantastis, lebih dari Rp21,7 miliar. Aspek teknis dan daya dukung eksisting seharusnya sudah selesai diperhitungkan di tahap perencanaan,” kata Randy.

Senada dengan Randy, Sekretaris DPD PSI Kota Bandar Lampung, Johan Alamsyah, mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR. Pihaknya juga mengantongi bukti lapangan terkait dugaan penggunaan bahan non-standar.

“Berdasarkan pemantauan dan dokumentasi kami di lokasi sebelum pengecoran, ditemukan dugaan penggunaan material bekisting dari kayu bekas. Ini harus diperiksa, apakah penggunaan material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB kontrak,” beber Johan.

Johan pun menantang Dinas PUPR untuk membuka data teknis ke publik secara transparan. “Jika dalihnya pondasi lama, tunjukkan hasil kajian teknisnya, RAB, BQ, serta rekomendasi teknisnya. Jangan sampai kesalahan pelaksanaan malah dilempar ke kondisi bangunan lama.”

Atas temuan ini, DPD PSI Kota Bandar Lampung mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur yang didanai melalui skema PT SMI.

“Wali Kota harus mengevaluasi pejabat terkait di Dinas PUPR Kota Bandar Lampung, termasuk analisis jabatan Kepala Dinas hingga Kabid Bina Marga. Harus ada pertanggungjawaban dari seluruh pihak—mulai dari perencana, PPK/PPTK, konsultan pengawas, hingga kontraktor. Jangan hanya kontraktor yang disalahkan sementara pengawas dibiarkan,” tegas Johan.

DPD PSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan mengutamakan mutu keselamatan masyarakat.

Baca juga
Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton: Tokoh Pemuda Apresiasi Fondasi Pembangunan Pesawaran

“Uang Rp21,7 miliar itu uang rakyat. Kami minta jangan ada yang ditutup-tutupi. Lakukan audit menyeluruh secara teknis dan hukum sebelum proyek ini diizinkan berlanjut kembali,” pungkas Randy.

Penulis: Bang AinEditor: Red