BP2B Sambut Baik RUU Daerah Kepulauan: Jadi Harapan Baru untuk Percepatan Pembangunan Bawean

Redaksi

NEWS CAKRA, JAKARTA — Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B) menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang tengah bergulir di DPR RI. Regulasi ini dinilai menjadi momentum krusial untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah kepulauan terluar seperti Pulau Bawean, Jawa Timur.

Ketua BP2B, Ahsanul Haq, mengungkapkan bahwa tantangan pembangunan di wilayah kepulauan jauh berbeda dibanding daerah daratan. Keterbatasan fiskal daerah, hambatan akses transportasi, hingga tingginya biaya logistik dan material pembangunan membuat masyarakat di pulau-pulau kecil sangat membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.

“Di sinilah letak urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Harapan besarnya, regulasi ini dapat menjamin kepastian anggaran yang lebih spesifik untuk kepulauan, sehingga roda pembangunan tetap berjalan optimal tanpa terganggu fluktuasi kebijakan anggaran pusat,” ujar pria yang akrab disapa Anol tersebut di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Anol, kebutuhan akan payung hukum khusus ini semakin mendesak di tengah kebijakan efisiensi serta pengurangan dana transfer ke daerah. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menekan kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayah kepulauan yang bercirikan geografis luasnya perairan.

Ia merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mencatat bahwa dari 1.204 pulau kecil berpenduduk berdasarkan Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK), hanya 41 pulau (3,14 persen) yang berstatus maju. Sementara itu, sebanyak 268 pulau (22,26 persen) berstatus berkembang, 835 pulau (69,35 persen) masih tertinggal, dan 60 pulau (4,98 persen) tergolong sangat tertinggal.

“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, arah pembangunan harus berorientasi pada karakteristik kepulauan. Jangan sampai kebijakan pembangunan mayoritas berbasis daratan, sementara masyarakat di pulau-pulau kecil harus menanggung beban biaya dan tantangan yang jauh lebih berat,” tegas Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF) ini.

Baca juga
Heboh ! Ada Ulat di Menu MBG Teluk Pandan 

Salah satu persoalan paling mendesak yang disoroti BP2B adalah konektivitas transportasi laut. Bagi warga Pulau Bawean dan pulau kecil lainnya, kapal penyeberangan bukan sekadar alat mobilitas, melainkan urat nadi utama penopang layanan kesehatan, pendidikan, roda ekonomi, hingga distribusi logistik dan kebutuhan pokok.

“Jika gelombang tinggi, kapal penyeberangan ke Bawean tidak bisa beroperasi, sehingga masyarakat kerap kali terisolasi. Minimnya armada serta keterbatasan layanan sering memicu antrean panjang yang berimbas langsung pada stabilitas ekonomi lokal,” jelas Anol.

Melalui RUU Daerah Kepulauan, BP2B berharap lahir jaminan standar pelayanan minimum (SPM) transportasi kepulauan. Hal ini mencakup dukungan pendanaan khusus, penyediaan armada kapal cadangan, subsidi operasional yang berkelanjutan, serta integrasi infrastruktur antarpelabuhan.

Selain sektor transportasi, regulasi ini juga diharapkan mampu menjawab persoalan mendasar lain seperti pemerataan akses kelistrikan, ketersediaan air bersih, serta ketahanan pasokan energi yang kerap lumpuh saat cuaca ekstrem.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI menyampaikan bahwa regulasi ini diformulasikan sebagai kerangka hukum khusus (lex specialis) untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antaretnis dan wilayah, tanpa berniat membentuk daerah otonomi baru (DOB) khusus, melainkan memperkuat instrumen Dana Khusus Kepulauan.

Menanggapi hal tersebut, Anol optimis bahwa kehadiran RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen nyata keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“RUU ini adalah ikhtiar agar masyarakat di pulau-pulau terluar bisa menikmati kemerdekaan secara utuh, merasakan kehadiran negara, serta menikmati infrastruktur yang layak. Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau, termasuk memastikan masyarakat Bawean mendapatkan hak atas pembangunan yang berkeadilan,” pungkasnya.