BPKAD KABUPATEN KAUR TEGASKAN OPD UNTUK TERTIB MELAKSANAKAN REKONSILIASI PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

Redaksi
Oplus_131072

NEWS CAKRA, KAUR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur agar melaksanakan rekonsiliasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kaur dalam meningkatkan tertib administrasi, akurasi data, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pelaksanaannya, seluruh OPD selaku Pengguna Barang diminta untuk memastikan bahwa data aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), laporan mutasi barang, serta dokumen pendukung lainnya telah sesuai dengan kondisi fisik dan administrasi barang yang dikuasai masing-masing OPD.

Rekonsiliasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan data antara OPD dengan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kaur, sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan pencatatan, mutasi barang, pengadaan, penghapusan, maupun permasalahan administrasi aset lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti.

BPKAD Kabupaten Kaur juga mengingatkan agar masing-masing OPD tidak menganggap rekonsiliasi hanya sebagai kegiatan rutin administratif, melainkan sebagai bagian penting dari upaya pengamanan dan penertiban Barang Milik Daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD dapat lebih proaktif, kooperatif, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan data serta dokumen pendukung secara lengkap dan benar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, OPD diminta segera melakukan perbaikan dan menindaklanjutinya bersama Bidang Aset BPKAD Kabupaten Kaur.

Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap terwujudnya data Barang Milik Daerah yang valid, akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang berkualitas serta mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.

Tertib Administrasi Aset, Wujud Pengamanan dan Akuntabilitas Barang Milik Daerah Kabupaten Kaur.

Baca juga
Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia
Penulis: SupratmanEditor: Red