Newscakra.com, SITUBONDO – Pelaksanaan lelang aset berupa rumah oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Situbondo yang dimenangkan oleh salah satu debitur baru-baru ini diwarnai kericuhan.
Proses pelelangan yang semula diharapkan berjalan lancar justru menyisakan persoalan lantaran adanya kendala terkait kewajiban pajak debitur lama kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, debitur lama disinyalir masih memiliki tunggakan pajak di KPP Pratama. Hal tersebut diduga memicu penolakan dan kericuhan di lapangan. Padahal, pihak penyelenggara yakni BRI Cabang Situbondo menegaskan bahwa proses pelelangan telah dilaksanakan secara terbuka dan tidak memiliki ikatan langsung terkait kewajiban pajak pribadi debitur lama kepada instansi perpajakan.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat Situbondo, Rahmad Hartadi, angkat bicara secara tegas. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama pemenang lelang yang sah.
“Lelang rumah yang diselenggarakan oleh pihak Bank BRI Cabang Situbondo sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan undang-undang lelang yang berlaku,” ujar Rahmad Hartadi.
Menurutnya, pemenang lelang adalah pihak yang dilindungi oleh hukum sehingga hak-haknya atas barang/objek yang telah dimenangkan harus dijamin sepenuhnya.
Tinjauan Legal: Bagaimana Undang-Undang dan Aturan Lelang di Indonesia Mengatur Hal Ini?
Dalam hukum ketatanegaraan dan hukum perdata di Indonesia, pelaksanaan pelelangan memiliki payung hukum serta prosedur eksekusi yang jelas:
Dasar Hukum Lelang (Vendu Reglement)Landasan utama aturan pelelangan di Indonesia diatur dalam Vendu Reglement (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189) serta Vendu Instructie (Staatsblad 1908 Nomor 190) yang diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Aturan ini menjamin kepastian hukum, transparansi, serta keabsahan risalah lelang sebagai akta autentik.
Perlindungan Pembeli / Pemenang Lelang yang Beritikad Baik
Berdasarkan ketentuan hukum lelang dan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU HT), bank pemegang Hak Tanggungan Pertama memiliki hak eksekusi (parate executie) untuk menjual objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) apabila debitur wanprestasi.
Status Tanggungan Pajak Debitur Lama vs Hak Pemenang Lelang
Separasi Kewajiban: Utang pajak pribadi milik debitur lama di KPP Pratama merupakan kewajiban personal penanggung pajak/debitur lama.
Hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan eksekusi lelang Hak Tanggungan yang diselenggarakan bank penyalur kredit bersama KPKNL, kecuali apabila pihak KPP Pratama telah secara sah meletakkan Sita Pajak (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) pada objek tersebut sebelum proses pendaftaran Hak Tanggungan atau lelang dilaksanakan.
Kewajiban Pajak Pemenang Lelang: Pemenang lelang yang sah hanya berkewajiban melunasi Harga Pokok Lelang, Bea Lelang Pembeli, serta Pajak Pembeli yang menjadi kewajibannya (seperti BPHTB). Pemenang lelang tidak diwajibkan menanggung utang pajak pribadi milik debitur lama.
Kasus kericuhan ini kini menjadi perhatian publik di Situbondo. LSM Perjuangan Rakyat Situbondo menyatakan akan terus melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk BRI dan KPP Pratama, demi memastikan kepastian hukum serta transparansi bagi semua pihak. (Sony)






