NEWS CAKRA, MALANG — Keberadaan tujuh unit aset media reklame berupa videotron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang. Aset yang saat ini dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menilai ketujuh videotron tersebut memiliki potensi besar untuk dikomersialkan kepada pihak ketiga. Selama ini, keberadaan aset tersebut justru masih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena memerlukan biaya operasional rutin berupa listrik dan perawatan.
“Tujuh aset ini kami lihat punya potensi untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari PAD, Pendapatan Asli Daerah,” ujar Faza, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pembahasan antara DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, biaya perawatan ketujuh videotron tersebut diperkirakan mencapai Rp140 juta per tahun. Sementara itu, biaya langganan listrik berkisar Rp156 juta per tahun.
“Total biaya yang dikeluarkan Pemkab Malang untuk operasional tujuh videotron tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta setiap tahunnya,” terang Faza.
Melihat kondisi tersebut, DPRD mendorong agar aset daerah tidak lagi menjadi beban pengeluaran rutin APBD. Salah satu opsi utama yang disuarakan adalah menyewakan videotron kepada pihak ketiga agar bernilai ekonomis bagi daerah.
“Nah, mengapa tidak videotron ini nantinya bisa disewakan? Ini yang menjadi semangat dari kami di DPRD Kabupaten Malang,” tandasnya.
Meski demikian, Faza mengaku pihaknya belum dapat merinci estimasi besaran PAD yang bisa dihasilkan dari skema penyewaan ini. Pasalnya, Pemkab Malang masih harus melakukan kajian mendalam terkait besaran tarif sewa dan skema kerja sama yang paling ideal.
DPRD lantas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertindak sebagai leading sector untuk mengkaji potensi tersebut, didukung oleh Dinas Kominfo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Kabupaten Malang.
“Belum ada riset, belum ada kajian—barangkali studi banding ke daerah lain—soal skema yang memungkinkan. Belum ada juga regulasi yang mengatur berapa besaran sewa apabila videotron ini disewakan,” ungkap Faza.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan tenggat waktu dua bulan kepada OPD terkait untuk merampungkan hasil kajian skema kerja sama dan potensi pendapatan dari ketujuh videotron tersebut. Target waktu ini ditetapkan agar hasil kajian bisa langsung menjadi bahan pembahasan dalam Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Faza juga menegaskan, pendapatan yang nantinya diperoleh dari pemanfaatan videotron idealnya tidak sekadar ada, melainkan harus mampu melampaui besaran biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang setiap tahunnya.
“Harapannya, potensi pendapatan yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang idealnya harus lebih besar daripada biaya operasional,” pungkasnya.






