KOTA PASURUAN, newscakra.com — Di tengah gencar-gencarnya imbauan pemerintah agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor, sebuah mobil dinas berpelat merah milik Pemerintah Pasuruan justru memicu sorotan publik. Pasalnya, kendaraan operasional tersebut diduga kuat menunggak pajak dan masa berlaku pelat nomornya telah kedaluwarsa sejak Agustus 2026, tetapi masih bebas melintas di jalan raya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil jenis Toyota Avanza berwarna merah metalik bernomor polisi N 1451 WP tersebut terlihat melintas di kawasan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Senin (05/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan dinas tersebut merupakan aset operasional milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan. Instansi ini sebelumnya berkantor di kawasan Kepel (Jalan Ir. H. Juanda) sebelum pindah dan beroperasi di gedung baru di Jalan Untung Suropati, Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dengan demikian, saat tepergok melintas pada awal Oktober 2026, masa berlaku kelengkapan administrasi dan pelat nomor kendaraan tersebut diduga telah kedaluwarsa selama kurang lebih dua bulan.
Kondisi ini menuai kritik tajam dari warga yang mempertanyakan ketertiban administrasi aset kendaraan dinas serta konsistensi penegakan aturan di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Salah seorang aktifis mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan ketimpangan perlakuan aturan antara masyarakat umum dan fasilitas negara.
“Masyarakat kecil terlambat bayar pajak sehari saja sudah kena denda atau penertiban. Tapi kalau mobil dinas mati pajak masih bebas dipakai di jalan, rasanya tidak adil. Pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik,” tegasnya.
Selain masalah pajak, publik turut mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pengelolaan aset kendaraan di lingkungan Pemkab Pasuruan, termasuk kejelasan peruntukan serta penanggung jawab pengemudi saat kendaraan beroperasi di lapangan.
Sebagai sarana penunjang tugas negara, kendaraan operasional pemerintah idealnya tetap tunduk pada aturan hukum, lalu lintas, dan kewajiban perpajakan yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, kepastian status administrasi kendaraan dinas tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi. Klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan maupun instansi pengelola aset daerah sangat diperlukan guna menjelaskan status hukum dan perizinan operasional mobil N 1451 WP tersebut.






