Kantah BPN Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Transformasi Publik

Redaksi

NEWS CAKRA, Padangsidimpuan — News Cakra.Com Dalam upaya nyata mengikis birokrasi yang berbelit dan menghadirkan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi strategis pada Selasa (6/10/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan pada implementasi taktis Layanan Perintis 10 Hari, sebuah inovasi radikal yang dirancang untuk mempercepat pengurusan dokumen pertanahan secara signifikan.

Langkah progresif ini tidak dilakukan secara parsial, melainkan melibatkan kolaborasi multi-lembaga secara terintegrasi. Hadir dalam forum penting tersebut jajaran pimpinan dan perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan. Kehadiran ketiga pilar instansi ini menandai babak baru dalam integrasi data dan efisiensi birokrasi pemerintahan kota.

Dalam dinamika rapat yang berlangsung produktif, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan mendelegasikan dua figur sentralnya untuk merumuskan teknis pelaksanaan di lapangan. Otoritas penataan keruangan dan legalitas tersebut diwakili langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Kasi 1), Parlindungan Lubis, S.SiT., M.H., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi 2), Benny J. P. Manurung, S.H. Kehadiran kedua pejabat teras ini menegaskan komitmen institusi dalam mengawal ketepatan teknis dari kebijakan baru tersebut.

Di hadapan para peserta rapat lintas sektoral, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Parlindungan Lubis, menyampaikan arahan secara tegas terkait urgensi sinkronisasi spasial. Beliau menggarisbawahi bahwa pemetaan yang akurat dan terdigitalisasi merupakan fondasi utama agar tenggat waktu sepuluh hari dapat tercapai tanpa mengorbankan aspek validitas data di lapangan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Benny J. P. Manurung, memaparkan regulasi ketat terkait kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Menurutnya, percepatan durasi layanan ini wajib diimbangi dengan kehati-hatian administratif, di mana kolaborasi dengan BPKAD dan Kominfo akan menjadi kunci utama dalam memangkas waktu verifikasi aset maupun penyebaran informasi kepada publik.

Baca juga
Baku Tembak dengan Polisi, Pelaku Penembakan Bripka Anumerta Arya Supena Tewas

Rapat koordinasi ini pada hakikatnya bertindak sebagai wadah strategis untuk memperkuat sinergi dan meminimalisasi ego sektoral antarinstansi. Melalui penyamaan persepsi ini, implementasi Layanan Perintis 10 Hari diharapkan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan sebuah sistem yang berjalan efektif, terkoordinasi secara real-time, dan mampu memberikan kepastian proses yang absolut bagi masyarakat luas.

Di era transparansi informasi seperti saat ini, keterlibatan Dinas Kominfo dinilai sangat vital dalam mendukung arsitektur digitalisasi sistem pertanahan. Pola integrasi yang dibangun bersama BPKAD juga memastikan bahwa setiap aset daerah maupun masyarakat yang didaftarkan terdata secara akuntabel, meminimalkan potensi sengketa hukum di masa depan, serta mempercepat proses pemungutan pajak daerah yang sah.

Melalui komitmen kolaborasi lintas instansi yang solid ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan secara konsisten membuktikan perannya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Paradigma pelayanan yang diusung kini sepenuhnya bergeser pada nilai-nilai profesionalisme, transparansi yang bisa diakses publik, serta akuntabilitas yang berorientasi penuh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Melalui konsolidasi ini, sinergi yang telah terjalin kuat diharapkan mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan layanan struktural secara menyeluruh. Pada akhirnya, kerja sama taktis ini diproyeksikan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, modern, terpercaya, sekaligus menjadi barometer baru bagi tata kelola administrasi pertanahan di wilayah Sumatra Utara.

 

Penulis: A.HRPEditor: Red