SURAT TERBUKA

Redaksi

Kepada Yth.,
KEPALA TIPIKOR KABUPATEN PRINGSEWU
di — Tempat

Tanggal: 1 Oktober 2026
Dari: DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Perih: LAPORAN DUGAAN PENYIMPANGAN/PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA PEKON SIDODADI, KECAMATAN PARDASUKA, KABUPATEN PRINGSEWU, PERIODE 2022–2026, SERTA PERMINTAAN PEMERIKSAAN DAN AUDIT LAPANGAN SECARA MENYELURUH

Dengan hormat,

Bersama surat ini, DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu menyampaikan laporan dugaan ketidakwajaran dan penyimpangan pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, untuk dapat ditindaklanjuti dan diperiksa secara transparan dan akuntabel.

KETERANGAN SAKSI DAN LATAR BELAKANG

Keterangan dalam laporan ini disampaikan oleh Bapak Ahmad, selaku RT 1 Dusun 3, Pekon Sidodadi, yang telah memegang amanah sebagai RT selama kurang lebih 18 tahun dan telah mengalami 4 kali pergantian Kepala Pekon. Bersama istrinya, beliau menyampaikan keterangan berdasarkan pengamatan langsung dan pengetahuan yang dimiliki selama bertugas di tengah masyarakat.

Bapak Ahmad beserta istrinya menjelaskan:

“Saya sudah 18 tahun menjadi RT, sudah melihat 4 Kepala Pekon berganti. Selama Bapak Bowo Sulistyono menjabat, kami warga tidak melihat ada pembangunan baru yang dilakukan baik perbaikan drainase maupun pembangunan jalan desa. Jalan dan saluran air yang ada sekarang itu adalah hasil kerja zaman Kepala Pekon sebelumnya.”

Mengenai pos anggaran Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa tahun 2023 senilai Rp 56.250.000 yang direalisasikan untuk pengadaan 10 unit lampu tenaga surya, Bapak Ahmad menegaskan:

“Sepuluh lampu tenaga surya itu sudah terpasang dan menyala sejak masa Bapak Mubarok menjabat sebagai Kepala Pekon. Bukan barang baru. Kalau dikatakan dibeli dan dipasang tahun 2023, itu tidak benar karena warga sudah menikmati penerangannya sejak lama. Seolah-olah barang lama dianggarkan lagi sebagai pekerjaan baru.”

Bapak Ahmad juga menambahkan bahwa warga di lingkungan Dusun 3 sangat mengetahui kondisi tersebut karena lampu itu berada di jalur yang sering dilalui warga sehari-hari, dan sejak awal pemasangannya memang dilakukan pada masa jabatan Kepala Pekon sebelumnya.

“Kami warga yang setiap hari lewat di sana. Kami tahu persis kapan lampu itu dipasang. Kalau dikatakan baru dipasang tahun 2023, itu bukan kenyataan yang kami lihat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Bapak Ahmad beserta istrinya dan data anggaran yang diperoleh, ditemukan hal-hal yang sangat mencurigakan dan patut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang:

Dugaan Penganggaran Ulang Pekerjaan yang Sudah Ada (Dugaan Fiktif)

– Pos anggaran Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa tahun 2023 senilai Rp 56.250.000 direalisasikan untuk pengadaan 10 unit lampu tenaga surya.
– Namun menurut keterangan saksi-saksi, 10 lampu tenaga surya tersebut sebenarnya sudah terpasang dan berfungsi sejak masa jabatan Kepala Pekon sebelumnya, Bapak Mubarok. Artinya, barang yang sudah lama ada dianggarkan kembali seolah-olah merupakan pekerjaan baru.

Ratusan Juta Anggaran Jalan dan Drainase Tidak Terlihat Hasilnya

– Selama masa jabatan Kepala Pekon Bowo Sulistyono, Bapak Ahmad beserta istrinya menegaskan tidak ada pembangunan baru yang terlihat — baik perbaikan drainase maupun pembangunan jalan desa.
– Namun rincian anggaran menunjukkan pos Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa muncul berkali-kali dalam satu tahun dengan nilai yang berbeda-beda, dengan total akumulasi tahun 2022–2025 melebihi Rp 996 Juta.

Baca juga
Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terlihat Lesu dalam Mobil Tahanan

Ketidakwajaran Pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

– Pos ini muncul berulang kali dalam satu tahun dengan nilai total yang sangat besar, padahal kebutuhan wajar di Kabupaten Pringsewu hanya berupa 1 baliho informasi APBDes ukuran 2×3 meter per tahun dengan biaya yang jauh lebih rendah.

RINCIAN DATA ANGGARAN YANG DIPERTANYAKAN

TAHUN 2022

– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 50.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
→ Total: Rp 74.000.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 2.846.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 3.996.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 48.722.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 45.586.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 15.248.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 60.151.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 15.718.500
→ Total Jalan: Rp 192.267.500

TAHUN 2023

– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 1.200.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 27.600.000
→ Total: Rp 52.800.000
– Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa — Rp 56.250.000 → diduga membayar ulang lampu tenaga surya yang sudah ada
– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa — Rp 10.300.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 91.728.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 46.978.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 20.346.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 46.145.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 49.173.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 21.281.000
→ Total Jalan: Rp 285.951.000

TAHUN 2024

– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 11.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 1.200.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 60.000.000
→ Total: Rp 96.200.000
– Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa — Rp 4.004.420
– Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa — Rp 1.000.000
→ Total: Rp 5.004.420
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.940.500
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 38.562.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 29.516.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 44.772.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 35.270.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.136.500
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 20.720.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 25.672.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 105.152.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 21.149.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 76.913.000
→ Total Jalan: Rp 406.805.000

Baca juga
Misteri Raibnya Ambulance Desa Tamansari, LSM P-MDM dan Cakra Berdaulat Desak APH Periksa Kades

TAHUN 2025

– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 600.000
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 21.000.000
→ Total: Rp 45.600.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 56.448.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.568.500
–
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 45.392.000
–
– Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa Rp 5.315.500
Total Jalan: Rp 111.724.000

TAHUN 2026

– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp 10.200.000

Total anggaran jalan & drainase 2022–2025: lebih dari Rp 996 Juta

DASAR HUKUM

1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara;

Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana;

Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat;

Pasal 113 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

PERMINTAAN KAMI

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu meminta kepada Kepala Tipikor Kabupaten Pringsewu untuk:

Menerima dan menindaklanjuti laporan ini sebagai awal proses pemeriksaan;

Memanggil dan mendengar keterangan Bapak Ahmad beserta istrinya selaku saksi yang mengetahui langsung kondisi di lapangan;

Melakukan audit dan pemeriksaan langsung di lapangan ke Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, untuk memverifikasi keberadaan fisik setiap pekerjaan yang tercatat dalam anggaran;

Memeriksa dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran, termasuk bukti-bukti pendukungnya, guna memastikan kesesuaian antara laporan tertulis dengan kenyataan di lapangan;

Memanggil dan mendengar keterangan pihak-pihak yang terkait, termasuk Kepala Pekon Sidodadi;

Menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh dokumen pendukung dan data lengkap kami siapkan untuk diserahkan kepada tim pemeriksa. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA
KABUPATEN PRINGSEWU

Ketua

Neki Irawan

Kontak:0895415417195

TEMBUSAN:

1. Yth. Bupati Pringsewu

2. Yth. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

3. Yth. Kejaksaan Negeri Pringsewu

4. Yth. Inspektorat Kabupaten Pringsewu

Penulis: ZainalEditor: Red