Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp481 Juta, Ketua dan Bendahara KONI Kota Pasuruan Resmi Ditahan Kejari

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dan menahan dua pengurus inti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023–2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

 

Kedua pejabat organisasi olahraga tersebut adalah GS, selaku Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025, dan ACIB, yang menjabat sebagai Bendahara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menyampaikan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), pengelolaan anggaran KONI Kota Pasuruan di bawah kepemimpinan GS dan ACIB sarat akan manipulasi. Penyidik menemukan berbagai praktik menyimpang, mulai dari pembelanjaan fiktif, manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, hingga penggunaan stempel palsu.

 

Tindakan kedua tersangka dinilai menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perwali Pasuruan No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah/Bansos.

Permenpora No. 14 Tahun 2024 serta SK Ketua KONI Kota Pasuruan.

 

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Pasuruan Nomor: 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tanggal 16 Oktober 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783,00,” terang Gion, Pasintel kejaksaan kota Pasuruan.

 

Penetapan tersangka GS dan ACIB pada Kamis (29/10/2026) tak lepas dari kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik secara komprehensif. Dalam prosesnya, Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa:

68 Orang Saksi: Mengisi deretan Pengurus Harian, Pengurus Bidang, Sekretariat KONI, pihak Dinas Pengampu, hingga Pihak Penyedia/Sponsor.

Baca juga
Polres Situbondo Ringkus Pelaku Perampasan Kalung Anak: Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

2 Orang Ahli: Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

Dokumen & Barang Bukti: Berkas LPJ keuangan yang dimanipulasi beserta stempel fiktif yang digunakan untuk merekayasa laporan.

 

Penetapan tersangka masing-masing dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2156/M.5.15/Fd.2/10/2026 (untuk GS) dan PRINT-2157/M.5.15/Fd.2/10/2026 (untuk ACIB).

Ancaman Hukuman dan Penahanan di Lapas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

 

Dakwaan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

Dakwaan Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

 

Mengingat ancaman pidana penjara di atas 5 tahun serta pertimbangan subjektif penyidik, yakni kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi sesuai Pasal 100 Ayat (1) dan (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan.

 

GS dan ACIB kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober 2026 hingga 17 November 2026 (berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-631 dan PRINT-633).

 

Saat ini, Tim Penyidik Kejari Kota Pasuruan terus melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. (*)

Penulis: ChuEditor: Red