Kejanggalan Proyek Jalan Rembang Pasuruan: Dari Gugur Tender hingga Dugaan “Kongkalikong” KBLI

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com — Pelaksanaan paket proyek strategis Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng – Wonokerto di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 ini dikelola oleh dinas satuan kerja terkait Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

 

Berdasarkan data pengadaan, proyek ini memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp3.885.000.000,00 dengan Nilai Total Pagu Kompetisi sebesar Rp3.883.746.984,15. Perbaikan infrastruktur jalan ini sedianya dirancang menggunakan konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement) untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung mobilitas perekonomian warga di kawasan Kecamatan Rembang dan sekitarnya.

Pekerjaan fisik ini mencakup beberapa item utama, antara lain:

Lapis Pondasi Agregat Kelas S

Perkerasan Beton Semen fs’ 3,8 MPa

Lapis Pondasi Bawah Beton Kurus

Proyek tersebut ditargetkan rampung dalam jangka waktu pelaksanaan 120 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Pemerintah menetapkan kualifikasi ketat bagi peserta tender, mulai dari kepemilikan NIB dan SBU subklasifikasi Jasa Pelaksana Pekerjaan Lapis Perkerasan Beton (Rigid Pavement – KK005), pengalaman kerja sejenis, ketersediaan alat utama yang laik operasional, dukungan personil manajerial bersertifikat, hingga dukungan material dari produsen batching plant ber-TKDN.

 

Kendati persyaratan teknis ditetapkan secara ketat, proses lelang paket pengadaan ini justru memicu polemik dan dugaan ketidakberesan. Sejumlah kejanggalan yang terindentifikasi meliputi:

Mekanisme Kompetisi: Pengadaan dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi e-katalog, alih-alih lelang tender konvensional.

Status Evaluasi Awal: Berdasarkan hasil evaluasi awal, PT Lestari Abadi Sentosa dinyatakan kalah atau gugur bersama sejumlah penyedia jasa lainnya.

Ketidaksesuaian Subklasifikasi (KBLI): Secara administratif dan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), PT Lestari Abadi Sentosa tercatat sebagai kontraktor bidang bangunan sipil dan gedung, bukan subbidang spesifik pengerjaan jalan. Namun, perusahaan tersebut justru mengerjakan proyek pemeliharaan jalan berkala di lapangan.

Baca juga
Polisi Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMPN 1 Panji Situbondo

Muncul Kembali sebagai Pemenang: Meskipun sempat dinyatakan gugur pada tahap awal, perusahaan tersebut secara tiba-tiba dimunculkan kembali sebagai pemenang tender dan merampungkan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

 

Indikasi perubahan status pemenang yang kontradiktif ini memunculkan dugaan adanya praktik “kongkalikong” dalam penentuan penyedia jasa.

 

Proses pengadaan ini menggunakan sistem pembayaran berbasis termin. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Penanggung Jawab Sarinah Rostief, ST, MM yang berkantor di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci Bangil Km. 09, Bangil serta instansi terkait, masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik terkait dinamika evaluasi teknis tersebut.

 

Publik dan berbagai elemen masyarakat kini menuntut aparat pengawas internal maupun eksternal pemerintah daerah untuk turun tangan mengusut tuntas proses seleksi penyedia jasa demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik dari DBHCHT 2026. (*)

Editor: Red