Bareskrim Telusuri Aset PT DSI Lebih dari Rp500 Miliar, Berkas Perkara Tiga Klaster Dinyatakan P21

Redaksi
Oplus_16908288

JAKARTA, newscakra.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah ini diambil guna mengungkap aliran dana sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bagi para pemberi dana (lender) yang terdampak kasus tersebut.

 

Perkembangan ini beriringan dengan dinyatakannya lengkap (P21) berkas perkara tersangka berinisial FH oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga dari empat klaster penanganan perkara PT DSI yang disusun oleh tim penyidik.

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa orientasi penanganan perkara tidak sebatas pada penetapan tersangka, melainkan berfokus pada pemulihan hak korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak korporasi turut dimintai pertanggungjawaban pidana guna memastikan penegakan hukum menjangkau seluruh pihak yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan.

 

Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan bahwa penyidik membagi penanganan perkara PT DSI ke dalam empat klaster berbeda:

 

Klaster Pertama: Melibatkan tiga tersangka, yakni TA (Direktur Utama), MY (pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham), serta ARL (Komisaris).

Klaster Kedua: Melibatkan satu orang tersangka.

Baca juga
Sinergitas Forkopimka Menguat, Koramil 0820/13 Krejengan Gelar Tasyakuran HUT TNI Ke-81

Klaster Ketiga: Menjerat tersangka berinisial FH.

Klaster Keempat: Menyasar PT DSI sebagai korporasi dan saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.

 

Berkas perkara untuk klaster pertama, kedua, dan ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Arsal menambahkan, total nilai aset yang ditelusuri mencapai lebih dari Rp500 miliar, yang merupakan akumulasi dari pengembangan di berbagai klaster penyidikan.

 

Dalam berkas perkara tersangka FH sendiri, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang meliputi:

52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Delapan dokumen agunan aset dari pengalihan piutang (cessie) sebuah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang membentang dari Bekasi hingga Palembang.

Uang tunai dengan nilai hampir Rp5,4 miliar.

 

Penyidik menegaskan bahwa penjeratan PT DSI sebagai korporasi bertujuan untuk memperluas jangkauan penelusuran aset, termasuk aset yang tercatat atas nama perusahaan penampung dana lender. Kendati demikian, proses pengembalian dana tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Terkait besarnya skala kasus, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 mencatat bahwa sejak 2018 PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun yang melibatkan 11.151 lender, di mana sebagian besar diduga tersalur ke proyek fiktif.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian mengimbau para korban agar tetap tenang, mengamankan seluruh bukti penempatan dana, serta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara instan dengan meminta imbalan tertentu.

 

“Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” tegas Arsal. (*)

Baca juga
BP2B Sambut Baik RUU Daerah Kepulauan: Jadi Harapan Baru untuk Percepatan Pembangunan Bawean
Penulis: DytEditor: Red