GRESIK, NEWS CAKRA – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura melayangkan kritik keras terhadap Panitia Jalan Sehat HBB yang dinilai carut-marut dan minim transparansi.
LSM GMBI menilai panitia tidak menunjukkan kejelasan aturan, baik terkait mekanisme pelaksanaan, pembagian kupon, pengundian, hingga penetapan pemenang. Seharusnya, setiap ketentuan disusun secara tertulis, diumumkan secara terbuka sejak awal, dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.
Sorotan paling tajam adalah dugaan pembatalan sepihak pemenang hadiah utama umrah setelah diumumkan resmi di atas panggung. Panitia diduga menggugurkan pemenang tanpa dasar aturan yang jelas, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta.
Selain itu, LSM GMBI KSM Sangkapura juga meminta panitia HBB membuka seluruh ketentuan pelaksanaan Jalan Sehat, termasuk dasar pembatasan domisili dan mekanisme verifikasi pemenang yang selama ini dinilai tidak transparan.
Untuk menjaga kepercayaan publik, LSM GMBI mendesak panitia HBB memberikan penjelasan resmi terkait lima poin krusial ini:
1. Apakah sejak awal terdapat aturan tertulis yang mewajibkan peserta Jalan Sehat harus warga Kecamatan Sangkapura?
2. Mengapa Muhammad Royhan tetap diumumkan sebagai pemenang hadiah umrah di atas panggung apabila kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan?
3. Apa dasar hukum dan mekanisme panitia dalam menggugurkan pemenang setelah pengumuman resmi?
4. Bagaimana ketentuan domisili diterapkan terhadap pemenang undian lainnya? Apakah berlaku sama?
5. Apakah panitia bersedia membuka seluruh ketentuan undian dan memberikan penyelesaian yang adil bagi peserta?
“Kejelasan ini penting agar tidak muncul dugaan perlakuan berbeda terhadap peserta. Jangan sampai kegiatan publik justru mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas perwakilan LSM GMBI KSM Sangkapura.

Kegiatan HBB seharusnya menjadi ajang kebersamaan, hiburan, dan mempererat persaudaraan masyarakat Bawean, bukan justru menimbulkan polemik akibat ketidakjelasan persyaratan hadiah.
Apabila memang terdapat aturan sah yang telah diumumkan sejak awal, panitia wajib menyampaikan bukti dan penjelasannya secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila persyaratan domisili tidak pernah diinformasikan kepada peserta sejak awal, maka hal tersebut patut dievaluasi karena telah merugikan masyarakat yang mengikuti kegiatan dengan itikad baik.
Diketahui, Muhammad Royhan yang menjadi korban pembatalan hadiah tersebut masih berusia 16 tahun. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini hendaknya dilakukan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan keadilan dengan mengutamakan kejelasan hak peserta berdasarkan ketentuan yang benar-benar berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, alasan pembatalan hadiah umrah tersebut masih menjadi tanda tanya besar dan perlu diklarifikasi. Panitia HBB dan pihak terkait diharapkan segera memberikan keterangan resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan di tengah masyarakat Bawean.






