SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Redaksi

NEWS CAKRA – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kiai kampung asal Situbondo yang akrab disapa Gus Lilur, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara di Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 11.15 hingga 12.30 WIB.

Gus Lilur menyebut ada dua agenda dalam kunjungannya ke KPK. Pertama, membuat laporan tindak pidana korupsi umum terkait dugaan jual beli suara di Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, yang menurutnya bersumber dari dana hasil korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk proses pengembalian uang yang ia sebut sebagai riswah.

“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.

Gus Lilur menegaskan, laporan tahap ini belum memidanakan pihak tertentu secara khusus.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya. Laporan tersebut baru menggambarkan alur dugaan suap, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta tempat-tempat yang disebut menjadi lokasi transaksi.

Menurut Gus Lilur, alur dugaan suap dimulai dari pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan-pertemuan itu disebut diorkestrasi oleh oknum NU setempat yang ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.

Dalam pertemuan itu, kata Gus Lilur, ditegaskan tiga hal:

Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut wajib dipilih, yaitu:
1. KH Miftachul Akhyar
2. KH Nurul Huda Djazuli (Ploso)
3. KH Anwar Manshur (Lirboyo)
4. KH Anwar Iskandar
5. KH Afifuddin Muhajir
6. KH Muhammad Wildan Salam
7. Dr KH Abun Bunyamin, MA
8. AG Dr KH Baharuddin HS, MA
9. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu)

Baca juga
Kantah ATR/BPN Padangsidimpuan Bedah Tata Kelola Kearsipan Daerah 2026

Daftar tersebut tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi Muktamar. Dalam tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus, sembilan anggota AHWA yang ditetapkan mencakup Prof KH Said Aqil Siroj, nama yang tidak ada dalam daftar tersebut, sementara KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk.

Kedua, pola pemilihan Ketua Umum, yaitu melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan calon Ketua Umum lebih dari satu orang.

Ketiga, lokasi pelunasan uang muka yang menurut Gus Lilur ditetapkan di Hotel Fatma Jombang dan di posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang

Gus Lilur menjelaskan, pemberian uang diduga berlangsung dalam tiga tahap:

Tahap pertama, pembayaran uang muka yang diduga dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi. Ia menyebut Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.

Tahap kedua, pembayaran lanjutan yang diduga dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar, di antaranya Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Tahap ketiga, pelunasan di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid. Sebagian penerima, kata Gus Lilur, hanya melalui dua tahap karena tidak menerima pembayaran lanjutan di Surabaya.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Gus Lilur.

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya – di antaranya Sulaiman Tanjung – sebagai pihak yang diduga terlibat. Ia menyatakan target utama dari rangkaian tersebut adalah memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Baca juga
Hari Lahir Pancasila, Pemkab Jember Resmi Buka Kembali Rute Penerbangan Jember-Surabaya

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pekan depan untuk menyampaikan laporan yang secara khusus memidanakan empat nama: Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga menyebut akan melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di provinsi-provinsi tempat pertemuan berlangsung.

“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Keterangan Gus Lilur terkait dengan perkara yang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 14 September 2026, dua pekan setelah Muktamar ke-35 ditutup pada 31 Agustus, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi menyebut nilai sitaan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT.

Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Muktamar ke-35 NU sendiri digelar pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara, berbanding 150 suara yang menghendaki pemilihan langsung.

KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU, setelah dalam pemilihan anggota AHWA menempati urutan keempat dengan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi 485 suara.

Salam amar makruf nahi munkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU, Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

Penulis: HalimaEditor: Red