Buntut Pasukan Bersenjata di Smelter PIER Pasuruan: LIRA Desak Transparansi Rekrutmen dan Pengamanan

Redaksi
Ayi Suhaya berdampingan dengan Humas pabrik saat bersama warga sekitar

PASURUAN newscakra.com — Kehadiran aparat kepolisian bersenjata di lokasi pembangunan proyek smelter kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) memicu keresahan dan protes warga setempat, Kamis (22/10/2026). Keberadaan pasukan pengamanan tersebut dinilai berpotensi memicu intimidasi jika tidak dijelaskan secara terbuka.

 

Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur sekaligus tokoh masyarakat Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., bersama anggotanya menduga penempatan aparat bermula dari miskomunikasi antara pihak investor, perusahaan, dan masyarakat.

 

Berdasarkan klarifikasi dari Humas Perusahaan Smelter, Rama Afif Ramadhani (Mas Rama), kehadiran kepolisian merupakan permintaan resmi investor demi menjamin rasa aman selama masa konstruksi.

 

“Pengamanan itu bertujuan menjaga kenyamanan investor dalam berinvestasi, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Namun, prosedurnya harus tetap terukur dan tidak mengabaikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Ayi usai bertemu pihak manajemen.

 

Selain isu pengamanan, dinamika proyek smelter ini memanas akibat adanya kekhawatiran investor terhadap dugaan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan diri menjadi pemasok (supplier) kebutuhan proyek, mulai dari suplai besi, penyediaan alat berat, hingga pengelolaan limbah.

 

Meski demikian, Ayi menekankan agar dugaan intimidasi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menutup akses pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha lokal.

 

“Pengadaan vendor harus transparan dan transaksional secara legal. Pemasok lokal patut diberi kesempatan adil sesuai kualifikasi, tetapi jangan ada pihak yang memaksakan kehendak di luar prosedur. Semua harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar tuduhan sepihak,” ujarnya.

 

Ayi mendesak agar iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Pasuruan tidak mengesampingkan keterlibatan warga sekitar. Ia mendorong perusahaan menyerap sedikitnya 60 persen tenaga kerja lokal sesuai kompetensi, sementara 40 persen sisanya dialokasikan untuk tenaga ahli khusus.

Baca juga
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

 

Tak hanya soal pekerjaan, warga juga mendesak keterbukaan informasi menyangkut:

Perizinan dan AMDAL: Jenis komoditas yang diolah, kapasitas produksi, dan mekanisme pengelolaan limbah.

Rekrutmen: Kejelasan kualifikasi dan tahapan penerimaan pegawai.

Kanal Pengaduan: Jalur komunikasi resmi jika muncul dampak lingkungan atau sosial di kemudian hari.

 

“Investor wajib kita jaga bersama karena menggerakkan ekonomi daerah. Namun, warga sekitar jangan hanya jadi penonton. Pemerintah daerah dan kepolisian harus memfasilitasi dialog terbuka agar keberhasilan investasi berbanding lurus dengan kesejahteraan warga,” pungkas Ayi.

Penulis: Ghan-ChuEditor: Red