Mediasi Kedua Belum Tuntas, Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Pasuruan Berlanjut – Ahli Waris: 50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum

Redaksi

KOTA PASURUAN, NEWS CAKRA – Upaya penyelesaian sengketa tanah yang menjadi lokasi berdirinya Kantor Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan, melalui jalur mediasi kembali buntu. Dalam sidang ketiga perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (15/10/2026), mediasi kedua yang dipimpin Hakim Mediator Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H., berakhir tanpa kesepakatan.

Kegagalan mediasi disebut karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, sehingga memperpanjang konflik agraria yang menurut ahli waris telah berlangsung hampir 50 tahun.

Usai persidangan, tim kuasa hukum PAS & Partner, Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., bersama puluhan ahli waris Mbah Hj. Djunah menyampaikan aspirasi di depan gedung PN Pasuruan dengan membentangkan spanduk bertuliskan: “50 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Pengadilan Negeri Pasuruan Tegakkan Keadilan Sebenar-benarnya!”

M. Yusuf, ahli waris keenam, menyayangkan gagalnya mediasi tersebut. Ia mengaku penjelasan dari pihak tergugat belum memberikan jawaban yang diharapkan.

“Kami berharap persoalan ini bisa segera menemukan jalan keluar. Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan. Kami akan menyiapkan tuntutan secara tertulis sesuai arahan tim kuasa hukum untuk tahapan berikutnya,” ujar Yusuf.

Pihaknya diminta majelis untuk menyiapkan dokumen tuntutan tertulis yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 22 Oktober 2026 mendatang.

Dalam tuntutannya, ahli waris mengajukan dua opsi penyelesaian: Pertama : pengembalian tanah objek sengketa kepada ahli waris. Kedua, apabila pengembalian tidak memungkinkan, penyelesaian melalui ganti rugi atau pembelian tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara dengan nomor register 33/Pdt.G/2026/PN Pasuruan ini berawal dari persoalan tukar guling pada 7 September 1976. Imam, perwakilan keluarga ahli waris, menyebut sengketa ini telah menggantung hampir setengah abad tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Baca juga
Prinsip ABUKTOR: Syarat Mutlak Kepemimpinan NU Menuju Muktamar ke-35

Advokat Rius Sagitarius meminta majelis hakim menelusuri secara cermat seluruh dokumen terkait objek sengketa.

“Kami meminta agar seluruh dokumen diperiksa secara cermat, termasuk surat tukar guling dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Menurut kami, aspek legalitas dokumen tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Rius.

Dokumen yang dipersoalkan pihak penggugat antara lain dokumen gilingan/interseksi Nomor 547 Persil Nomor 10, surat tukar guling Nomor 7 tertanggal 7 September 1976, serta warkah yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Namun, keabsahan dokumen tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan pembuktian di persidangan.

Ahli waris juga menyoroti ketidakhadiran Zubaidah, yang disebut sebagai salah satu pihak tergugat terkait penguasaan lahan. Ketidakhadirannya dalam agenda mediasi sangat disayangkan karena dinilai menghambat upaya penyelesaian.

Meski demikian, alasan ketidakhadiran yang bersangkutan belum diketahui dan masih memerlukan konfirmasi berimbang dari pihak tergugat.

Jika mediasi pada 22 Oktober 2026 kembali buntu, ahli waris berencana menempuh langkah lanjutan dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri untuk meminta atensi.

Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga menyinggung laporan kepolisian yang diklaim telah diajukan ke Polda Jawa Timur sejak 2016.

“Laporan tersebut, menurut kami, belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan selama 10 tahun. Karena itu, kami menempuh jalur praperadilan dan meminta agar persoalan ini mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum,” kata Rius.

Ia menyebut laporan tersebut ditangani Polda Jatim dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Namun, perkembangan resmi laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak tergugat dan instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, dan akurasi sesuai UU Pers.

Baca juga
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Penulis: GhanaEditor: Red