PRINGSEWU ,Newscakra.com – Pengelolaan anggaran Dana Desa 2025–2026 di Pekon Warga Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, disorot tajam warga. Dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran dan realisasi di lapangan terungkap setelah awak media konfirmasi langsung ke Balai Pekon.
Perlu diketahui, data yang dihimpun baru mencakup anggaran 2025. Rincian dan realisasi anggaran 2026 belum keluar dan belum dapat diakses resmi.
Berdasarkan keterangan Kaur Kesra Tobik dan dokumen APBDes 2025, terdapat tiga pos anggaran yang mencurigakan:
*1. Pengelolaan & Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi*
– *Anggaran tercatat*: Rp17.000.000
– *Realisasi*: Digunakan untuk langganan WiFi Rp290.000 per bulan
– *Keterangan*: Dana yang seharusnya untuk pembangunan jaringan permanen justru dipakai biaya operasional rutin. Tidak ada aset fisik yang dimiliki desa.
*2. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa*
– *Anggaran tercatat*: Rp15.400.000
– *Realisasi*: Hanya untuk pembuatan 1 lembar baliho sekitar Rp100.000
– *Keterangan*: Tersisa selisih besar yang tidak jelas penggunaannya, padahal anggaran disiapkan untuk kebutuhan informasi publik selama satu tahun.
*3. Pembangunan & Rehabilitasi Gapura Batas Desa*
– *Anggaran tercatat*: Rp57.383.500
– *Realisasi*: Dibangun di lingkungan SMPN 3 Pardasuka, ukuran lebar 5 meter, tinggi 4 meter, tebal badan 1 meter. Kaur Kesra Tobik mengaku tidak mengetahui total biaya pasti, dan lokasi pembangunan tidak sesuai rencana awal yang seharusnya di batas wilayah pekon.
Perhitungan Biaya Sesuai Harga Pasar Pringsewu 2025–2026
Berdasarkan standar material dan upah borongan tukang:
– *Kualitas standar*: Rp30.000.000 – Rp32.000.000
– *Kualitas rapi + plester, cat, motif*: Rp35.000.000 – Rp38.000.000
*Perbandingan*: Anggaran tercatat Rp57.383.500, sementara biaya wajar tertinggi Rp38.000.000. Ada selisih Rp19.383.500 – Rp22.383.500 tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 Ayat (2): Dana desa wajib sesuai rencana, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 4: Pengelolaan keuangan harus ekonomis, efisien, dan sesuai harga pasar wajar.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:
– Pasal 2: Menyalahgunakan keuangan desa tidak sesuai rencana, ancaman 20 tahun penjara.
– Pasal 3: Perbuatan merugikan keuangan desa, ancaman 15 tahun penjara.
4. KUHP Pasal 378: Penipuan, ancaman 4 tahun penjara.
5. KUHP Pasal 415: Pemalsuan laporan pertanggungjawaban, ancaman 6 tahun penjara.
Awak media menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Data anggaran 2026 akan dikumpulkan setelah dokumen resmi keluar. Pengecekan bukti fisik dan verifikasi dokumen akan terus dilakukan sesuai aturan.
Setelah bukti lengkap, berkas laporan resmi akan diserahkan ke Satuan Tipikor Polres Pringsewu untuk diproses sesuai hukum demi menjaga keadilan dan transparansi keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Pekon Warga Mulyo belum memberi penjelasan rinci serta bukti perhitungan biaya dan kwitansi sah untuk mempertanggungjawabkan seluruh anggaran tersebut.






