PROBOLINGGO, newscakra.com — Keluhan masyarakat terkait antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini keluhan disampaikan oleh Fandy, seorang pengendara yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM saat mengisi kendaraan di SPBU Nomor 5367223 Jalan Raya Sukapura, Dusun Krajan, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Minggu (30/08/2026).
Menurut Fandy, antrean panjang diduga dipicu oleh maraknya pembeli yang menggunakan metode penampungan atau “nandon”. Bahkan dalam satu waktu, jumlah pembeli yang mengantre untuk menandon BBM diperkirakan mencapai puluhan orang.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan mereka membeli BBM. Namun, kalau bisa pengisian untuk nandon dilakukan pada malam hari. Pagi hari masyarakat banyak yang membutuhkan BBM untuk bekerja dan beraktivitas. Kami sudah antre lama, tetapi saat giliran tiba sering kali BBM sudah habis. Mereka bukan mengecer langsung, tetapi menyetor ke toko-toko per dua jerigen, lalu pihak toko yang mengecer per 5 liter,” keluh Fandy kepada awak media.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan terkait pengawasan distribusi BBM agar tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat umum, khususnya pada jam-jam sibuk.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPAC MADAS Sedarah Kecamatan Sumberasih, Kuswanto, meminta pengelola SPBU dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami menerima aspirasi dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat antrean panjang yang diduga dipicu aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah penampungan. Kami berharap pihak SPBU dapat mengatur mekanisme pelayanan dengan lebih baik sehingga kebutuhan masyarakat umum tetap menjadi prioritas,” tegas Kuswanto.
Ia menambahkan bahwa MADAS Sedarah tidak melarang masyarakat membeli BBM sesuai aturan. Namun, perlu ada pengaturan waktu dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun kelangkaan bagi warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
“Kami meminta Pertamina, pengelola SPBU, dan instansi terkait untuk turun melakukan pengecekan serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat yang sudah antre lama justru tidak mendapatkan BBM karena stok lebih dulu terserap oleh pembelian dalam jumlah besar,” ujanya.
Sesuai ketentuan, pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jerigen wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, atau pemerintah desa/kecamatan setempat. Aturan ini merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pembelian tanpa surat rekomendasi resmi maupun untuk dijual kembali secara ilegal dilarang keras.






