Diduga Pungut Dana HUT RI ke-81, Camat Ulu Barumun Dilaporkan ke Kejati Sumut

Redaksi

NEWS CAKRA, Padang Lawas – Dugaan adanya penghimpunan dana untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, mendapat sorotan dari Aliansi Kawal Sosial Rakyat (AKSARA) Sumatera Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai permintaan sejumlah dana kepada sejumlah guru serta kepala desa di wilayah Kecamatan Ulu Barumun untuk mendukung pembiayaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Informasi yang diterima AKSARA SUMUT menyebutkan bahwa permintaan dana tersebut diduga dilakukan dalam lingkup pemerintahan Kecamatan Ulu Barumun dengan alasan untuk menunjang kegiatan peringatan HUT RI ke-81. Namun demikian, hingga saat ini, dasar hukum, mekanisme penghimpunan, besaran dana yang diminta, serta pihak yang secara resmi mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut masih menjadi hal yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Ketua AKSARA SUMUT, Hasrafi Hasibuan, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan nominal dana yang dihimpun, melainkan menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap bentuk penghimpunan dana yang melibatkan aparatur pemerintahan, tenaga pendidik maupun kepala desa harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Ini bukan semata-mata persoalan nominal. Ketika penghimpunan dana dilakukan terhadap guru dan kepala desa dalam satu wilayah kecamatan, maka harus jelas dasar, mekanisme, peruntukan, serta pertanggungjawabannya. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Hasrafi.

Atas informasi tersebut, AKSARA SUMUT menyatakan telah melaporkan persoalan itu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan tersebut, menurut AKSARA, dimaksudkan agar dugaan yang muncul dapat ditelaah dan diperiksa secara objektif sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aspek penghimpunan dana, tetapi juga menelusuri rangkaian prosesnya secara menyeluruh.Pada Jumat ( 4/9/2026)

Baca juga
PT Aisyah Cahaya Nusantara Lakukan Penandatanganan LOI dengan Buyer Internasional

AKSARA SUMUT meminta pihak berwenang mengklarifikasi sejumlah hal penting, antara lain siapa pihak yang menginisiasi penghimpunan dana, bagaimana mekanisme permintaan dan pengumpulan dilakukan, kepada siapa dana diserahkan, siapa yang menerima serta mengelolanya, berapa total dana yang berhasil dihimpun, untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain meminta pemeriksaan aparat penegak hukum, AKSARA SUMUT juga mendesak Bupati Padang Lawas melalui perangkat pengawasan internal pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Lebih lanjut” Hasrafi juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pihaknya meminta Bupati Padang Lawas mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengevaluasi jabatan Camat Ulu Barumun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. “Kami mendesak Bupati Padang Lawas tidak tinggal diam. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti adanya pungutan dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

AKSARA SUMUT menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan. Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, termasuk pihak yang diduga terlibat, menurut AKSARA, harus diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang profesional, objektif, serta berdasarkan bukti. AKSARA juga meminta agar guru, kepala desa, maupun masyarakat yang memberikan informasi terkait persoalan tersebut tidak mendapatkan intimidasi ataupun tekanan. “Jika seluruh proses penghimpunan dana tersebut memiliki dasar dan dilaksanakan sesuai aturan, maka silakan dibuktikan secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta adanya tindakan tegas sesuai hukum,” tutup Hasrafi Hasibuan.

Baca juga
Deklarasi FOR-JIP Pringsewu: Komitmen Insan Pers Bersinergi Membangun Daerah
Penulis: A.HRPEditor: Red