NEWS CAKRA , SITUBONDO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Situbondo melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal 2 yang berlokasi di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 343.095.680,00 dan dilaksanakan oleh P2SP tersebut diduga dikerjakan asal-asalan serta menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis).
Sikap tegas ini diambil setelah Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo, Muchsin Al Fajar yang akrab disapa Fajar Gondrong turun langsung ke lokasi kegiatan bersama timnya guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Dari hasil investigasi dan tinjauan di lapangan, Fajar Gondrong mengungkapkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran teknis dan administratif yang berpotensi mengurangi mutu konstruksi, di antaranya:
● Pengadukan Cor Secara Manual: Pengolahan adonan semen/cor dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen (concrete mixer), sehingga kualitas kekukuhan beton diragukan.
● Material Diduga Tanpa Izin: Penggunaan material pasir dan batu (sirtu) yang diindikasikan berasal dari penambangan ilegal (ilegal mining) atau tidak berizin resmi.
● Pengawasan Lemah: Ditemukan berbagai ketidaksesuaian lain di lapangan yang mencerminkan minimnya kontrol dan supervisi dari instansi pelaksana maupun pihak terkait.
“Kondisi di lapangan membenarkan aduan masyarakat. Banyak ketidaksesuaian pekerjaan yang sengaja dibiarkan. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Fajar Gondrong di sela-sela peninjauan.
LSM Penjara Indonesia DPC Situbondo mendesak dinas dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian keuangan negara akibat kelalaian ini, pihaknya tidak akan segan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.






