DISDUKCAPIL JEMBER GANDENG PN JEMBER, URUS PERUBAHAN NAMA TAK PERLU LAGI KE PENGADILAN

Redaksi

NEWS CAKRA, JEMBER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember berkolaborasi untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen identitas diri.

Disdukcapil Jember yang dipimpin oleh *Bambang Saputra* memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen identitas diri terkait perubahan nama atau kesalahan penulisan antara identitas dan dokumen lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri dan cukup datang ke kantor Disdukcapil Jember.

Dengan terwujudnya Reformasi Birokrasi bagi seluruh lembaga negara, badan pemerintahan, kementerian dan instansi pemerintah di bawahnya, serta pemerintah daerah, hingga diselenggarakannya program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka semua instansi pemerintah berlomba-lomba untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik masing-masing.

Demikian juga pengadilan tinggi dan semua badan peradilan di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Jember, telah berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membuat dan menerapkan berbagai inovasi pelayanan, baik yang berbentuk kebijakan, kegiatan, maupun aplikasi.

Dengan adanya berbagai inovasi tersebut, telah menghadirkan perubahan signifikan yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan citra dan wibawa Pengadilan. Pada masa sekarang, memperoleh berbagai layanan Pengadilan merupakan hal yang mudah, biayanya jelas dan resmi, tidak ada pungutan yang tidak sah, dan relatif cepat.

Salah satu tugas Pengadilan Negeri Jember yang merupakan salah satu wujud pelayanan publik adalah pendaftaran dan penyelesaian perkara permohonan hingga tahap penetapan dan penyampaian salinan penetapan yang bisa diselesaikan dalam satu hari yang sama sejak sidang perkara permohonan mulai dilaksanakan. Permohonan-permohonan yang dapat diajukan antara lain perubahan nama dan permohonan pembetulan akta/ijazah di pencatatan sipil.

Baca juga
Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Penulis: IdhamEditor: Red