DPC LSM Trinusa Pringsewu Minta Keterangan Resmi Soal Anggaran Perjalanan Dinas 2025 Senilai Rp12 Miliar

Redaksi
Oplus_131072

PRINGSEWU,Newscakra.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengambil langkah tegas dengan menyampaikan surat resmi kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan rinci dan bukti pertanggungjawaban terkait alokasi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2025 yang disebutkan mencapai angka sekitar Rp12 miliar.

Ketua DPC LSM Trinusa Pringsewu, Abdul Manaf, menjelaskan bahwa surat yang disampaikan pada Senin (27/4/2026) itu meminta keterangan lengkap mengenai detail perjalanan, meliputi jenis kegiatan, tujuan, daftar peserta, waktu pelaksanaan, hingga analisis manfaat nyata yang diperoleh bagi pembangunan daerah dari setiap kegiatan yang didanai tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan kesesuaian pengalokasian dana tersebut dengan kebijakan efisiensi anggaran yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pemborosan maupun penyalahgunaan keuangan negara.

“Angka sebesar Rp12 miliar tentu menjadi sorotan publik yang sangat besar, apalagi di tengah upaya pemerintah yang gencar melakukan penghematan agar anggaran dapat dialihkan ke sektor-sektor yang lebih mendesak dan prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur,” ujar Abdul Manaf.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bermaksud menuduh, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sosial. “Kami tidak bermaksud menuduh, namun sebagai bagian dari masyarakat, kami berhak dan wajib memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, sah, dan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Lebih jauh, Abdul Manaf menekankan bahwa informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah adalah hak publik yang harus terbuka. Oleh karena itu, jawaban dan dokumen pendukung yang diberikan diharapkan disusun secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca juga
Sengketa Tanah Warisan Berujung Carok di Kalisat: Satu Tewas Jelang Mediasi

“Apabila nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat indikasi penyalahgunaan, kami tidak akan tinggal diam. Kami siap menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait isi surat tersebut, meskipun pihaknya telah mengonfirmasi penerimaan surat dimaksud. Masyarakat pun berharap langkah yang diambil LSM Trinusa ini dapat semakin memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.