TANGGAMUS, Newscakra.com – Menanggapi klarifikasi Kepala Pekon Datar Lebuay, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, terkait polemik pengelolaan aset ternak sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BNKI secara tegas menyatakan akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
LSM BNKI menduga adanya prosedur yang dilanggar dalam proses pemindahtanganan aset desa tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa penjualan 8 ekor sapi milik BUMDes dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah yang transparan, baik dengan pengurus BUMDes, unsur pemerintahan pekon, maupun keterlibatan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM BNKI, terdapat kejanggalan dalam pengelolaan aset ternak tersebut:
• 7 ekor sapi: Diduga telah dijual secara sepihak.
• 1 ekor sapi: Diduga disembelih dan dagingnya dijual kembali kepada masyarakat setempat.
Pihak LSM BNKI menegaskan bahwa aset BUMDes merupakan kekayaan milik desa yang wajib dikelola dengan prinsip keterbukaan, akuntabel, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Segala bentuk pemindahtanganan aset, menurut mereka, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah pelaporan ini kami ambil bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa pengelolaan aset desa dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Kami ingin ada kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola desa tetap terjaga,” ujar perwakilan LSM BNKI, Sabtu (6/6/2026).
Selain menempuh jalur hukum, LSM BNKI mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan aset BUMDes Pekon Datar Lebuay.
Keterlibatan instansi terkait sangat diharapkan untuk menguji apakah ada unsur kerugian negara dalam pengelolaan aset tersebut. Masyarakat Pekon Datar Lebuay berharap polemik ini segera diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah warga.






