Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU Randumerak Paiton Disorot, Warga Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Redaksi
Oplus_131072

NEWS CAKRA, PROBOLINGGO — Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.672.16, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga bantuan hukum.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Kamis malam (30/10/2026), ditemukan pola pengisian BBM yang janggal dan diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina.

Di lokasi kejadian, terpantau beberapa unit kendaraan di antaranya mobil jenis Avanza dan sedan Timor melakukan pengisian BBM secara berulang (bolak-balik) dalam waktu relatif singkat. Lebih parahnya lagi, di dalam bagasi sedan tersebut kedapatan membawa sejumlah jerigen hitam yang diduga kuat dipersiapkan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Modus operandi semacam ini merupakan pelanggaran klasik yang dilakukan oleh para pelangsir. Padahal, Pertalite merupakan BBM penugasan bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Praktik yang disinyalir telah berlangsung lama ini menimbulkan keresahan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat. Warga menduga adanya pembiaran oleh pihak berwenang akibat adanya “atensi” atau setoran khusus kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Setiap hari mobil itu-itu saja yang bolak-balik mengisi BBM. Masa APH tidak tahu? Praktik ini sudah lama terjadi tapi terkesan tidak pernah ditindak. Kami menduga ada pihak yang membekingi,” ujar salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Jika terbukti benar adanya pembiaran atau pemberian atensi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga
Sikat Penyakit Masyarakat: Lewat Aduan "Cak Rama", Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LBH Justisia Arunakara melayangkan desakan keras kepada Kapolres Probolinggo dan Kapolda Jawa Timur agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan.

“Kami melihat ada indikasi kuat pembiaran. SPBU 54.672.16 ini jelas-jelas telah melanggar aturan dan memfasilitasi pelangsir. Jika APH di tingkat lokal terkesan tutup mata, patut diduga ada atensi di dalamnya. Kami mendesak Bidang Propam Polda Jatim dan pihak Pertamina Pusat untuk segera melakukan investigasi mendalam,” tegas Ketua LBH Justisia Arunakara.

Pihaknya juga memberikan ultimatum agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. “Kami beri waktu 1×24 jam. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolres Probolinggo serta melaporkan persoalan ini langsung ke Mabes Polri,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 54.672.16 maupun APH setempat belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis: ImronEditor: Red