Janggal ! Ketua BUMDes Cendiretno Mengaku Sudah Membuat “Perjanjian Hitam Diatas Putih” Saat Proses Audit Oleh Inspektorat*

Redaksi

Kabupatrn Pringsewu

Newscakra.com, 25 Februari 2026 – Surat terbuka yang diajukan masyarakat, yang diwakili oleh Kabiro Cakraor.id Jainal Abidin, telah mengangkat dugaan penyimpangan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Permintaan utama masyarakat adalah mendapatkan kejelasan terkait prosedur audit serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Dalam tanggapan resmi terkait perkembangan proses pemeriksaan, Humas Inspektorat Pringsewu menyampaikan bahwa audit terhadap BUMDes tersebut masih berlangsung dan memerlukan waktu yang cukup, mengingat jumlah pengaduan lain yang sedang ditangani secara paralel. Namun, terdapat perbedaan keterangan dari Ketua BUMDes Pekon Candi Retno, Sobirin, yang menyatakan bahwa audit telah selesai tiga hari yang lalu dan menyatakan tidak ditemukan adanya masalah pada pengelolaan dana. Sobirin juga mengklaim telah terdapat perjanjian tertulis (“hitam di atas putih“) bersama pihak desa yang menyatakan bahwa seluruh urusan terkait pengelolaan dana BUMDes telah “clear” atau tidak memiliki kendala.

Menyikapi perbedaan informasi tersebut, Jainal Abidin Mewakili Masyarakat menegaskan adanya indikasi kejanggalan dalam proses pengelolaan dan pemeriksaan. Menurutnya, pengelolaan dana negara  termasuk modal dan hasil usaha BUMDes yang merupakan milik bersama masyarakat desa  tidak dapat diselesaikan melalui perjanjian privat semata. Ia mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan kewajiban pidana bagi pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Perjanjian semacam itu hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan utang atau kesepakatan administratif, namun tidak dapat menghentikan proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran atau indikasi upaya penghalangan penyidikan,” jelas Jainal.

Baca juga
Polres Gresik Ungkap Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Liter Miras Diamankan dari Warung Karaoke

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui hasil audit secara transparan. Apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi kolusi antara pihak terkait, masyarakat akan melanjutkan laporan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu beserta bukti-bukti pendukung yang telah terkumpul.

TIM