PASURUAN NewsCakra.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026 tingkat SMPN dan SMAN/SMKN di Kota Pasuruan memicu gelombang keluhan dari para wali murid. Meski proses pendaftaran online telah melewati dua tahapan utama, banyak orang tua siswa mengaku kebingungan dan panik lantaran putra-putri mereka mendadak tergeser dari sistem kuota sekolah tujuan.
Perubahan regulasi dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB yang berlaku sejak 2025 disinyalir belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Kendati penamaan jalur masuk antara tingkat SMP dan SMA sederajat serupa, terdapat perbedaan mendasar pada porsi kuota, jadwal pelaksanaan, hingga instansi penyelenggara.
Berdasarkan data teknis, berikut adalah rincian pembagian kuota dan penyelenggara SPMB 2026 di wilayah Kota Pasuruan:
Kuota Jalur Domisili (Zonasi): Paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.
Kuota Jalur Afirmasi: Paling sedikit 20 persen (bagi keluarga prasejahtera dan disabilitas).
Kuota Jalur Prestasi: Paling sedikit 25 persen (dibagi 23 persen akademik dan 12 persen non-akademik).
Kuota Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen (pindahan tugas orang tua atau anak guru).
Tingkat SMA/SMK Negeri, Penyelenggara: Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jatim (Cabang Dinas Wilayah Pasuruan) via situs spmbjatim.net.
Kuota Jalur Domisili (Zonasi): Minimal 30 persen.
Kuota Jalur Afirmasi: Minimal 30 persen.
Kuota Jalur Prestasi: Minimal 30 persen.
Kuota Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen.
Penerapan seleksi berbasis digital ini menyisakan persoalan pelik di lapangan. Salah satu wali murid yang tinggal hanya beberapa ratus meter dari sekolah tujuan mengungkapkan kekecewaannya setelah posisi anaknya terdepak dari papan peringkat jalur domisili.
“Anak saya rumahnya dekat sekali dengan sekolah, tetapi pada tahapan ini malah tergeser. Saya harus bagaimana? Jujur saya bingung. Kami tidak ingin menyekolahkan anak ke swasta karena keterbatasan ekonomi, biayanya pasti mahal dan sedikit-sedikit harus bayar,” keluh salah satu wali murid dengan lirih, Sabtu (13/6/2026).
Keluhan senada juga diutarakan oleh warga di kawasan Jalan Darmoyudho, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo. Beberapa calon siswa yang membidik SMA negeri terdekat di zonanya, seperti SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 4 Pasuruan, dilaporkan gagal menembus seleksi sistem.
“Anak saya sudah mendaftar dalam dua tahapan termasuk melalui jalur zonasi, tetapi tidak ada yang masuk. Ini sistemnya bagaimana, rasanya kok malah dipersulit,” ujar warga Kecamatan Purworejo tersebut dengan lesu.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari publik mengenai sinkronisasi akurasi data jarak riil di lapangan dengan sistem pemetaan koordinat online. Mandeknya transparansi eliminasi peringkat tersebut memunculkan berbagai persepsi miring di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya celah bagi “siswa titipan” atau kuota bawaan dari oknum tertentu.
Masyarakat dan para wali murid berharap instansi terkait, baik Dinas Pendidikan Kota Pasuruan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dapat bertindak adil, transparan, serta segera memberikan evaluasi sekaligus solusi konkret atas kemelut teknis yang terjadi demi menjamin hak pendidikan anak-anak di Kota Pasuruan.






