Kematian Misterius LC di Pasuruan: Bermula dari Pesta Miras, Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Kafe 86

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN NewsCakra.com — Kasus kematian seorang pemandu lagu (Lady Companion/LC) berinisial Y.S. alias Ella (38), asal Kabupaten Sidoarjo, menggemparkan warga Kota Pasuruan pada Senin dini hari (2/11/2026). Korban mengembuskan napas terakhirnya dalam rangkaian peristiwa yang bermula dari aktivitas hiburan malam dan dugaan konsumsi minuman keras (miras).

 

Berdasarkan laporan resmi kepolisian dari Polsek Bugul Kidul, Polres Pasuruan Kota, berikut adalah rangkuman kronologi dan fakta-fakta di balik insiden tragis ini:

Kronologi Kejadian pada Minggu, 1 November 2026 (Pukul 21.00 WIB): Korban Y.S. terpantau berada di sebuah tempat hiburan malam Kafe Love Story (A) di kawasan Kandang Sapi, Panggungrejo untuk bernyanyi.

 

Senin, 2 November 2026 (Pukul 01.30 WIB): Korban berpindah lokasi ke kafe karaoke lain Kafe 86 (B) di Jl Ir H Juanda, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

 

Pukul 03.00 WIB: Saksi M.S. (61) menerima panggilan telepon dari korban yang meminta untuk dijemput di Kafe B. Setiba di lokasi, saksi mendapati korban dalam kondisi menangis dan meminta diantar kembali ke Kafe A.

 

Pukul 03.15 WIB, setibanya kembali di depan Kafe A, korban duduk bersama saksi M.S., M.H. (50), dan seorang rekan lainnya berinisial A.S.

 

Saat mencoba dibangunkan oleh saksi M.H. dengan menepuk bahunya, korban sama sekali tidak memberikan respons. Korban terlihat lemas dengan kondisi mata terbuka melotot, membuat warga sekitar berinisiatif membawanya masuk ke dalam kafe untuk dibaringkan.

 

Sekira pukul 03.30 WIB, saksi M.H. dan M.S. bergegas melarikan korban menggunakan mobil pribadi ke RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan. Namun, setibanya di IGD, dokter jaga berinisial E.Z. menyatakan korban telah meninggal dunia.

Baca juga
Oknum Anggota DPRD Pesawaran Bantah Dugaan Penganiayaan, Laporan Tetap Diproses Kepolisian

 

Mendapati laporan penemuan orang meninggal dunia di depan kafe di Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, personel gabungan dari Polres Pasuruan Kota, Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Bugul Kidul langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal putih milik korban.

 

Pihak polres Pasuruan kota menambahkan, Perkara ini kini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pendalaman hukum lebih lanjut.

 

Pihak keluarga korban secara resmi menyatakan menolak dilakukannya autopsi maupun pemeriksaan forensik demi mempercepat proses pemulangan dan pemakaman jenazah ke Sidoarjo.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan secara resmi oleh pihak berwenang, sementara aparat kepolisian terus mendalami rangkaian aktivitas korban sebelum maut menjemput. (*)

Penulis: ChuEditor: Red