Pemerintah Desa Taba Padang Kol dan Air Baus II Gelar Pelatihan SID dan Laporan Kerja Guna Wujudkan Smart Village

Redaksi

BENGKULU UTARA, Newscakra.com – Pemerintah Desa Taba Padang Kol sukses melaksanakan kegiatan pelatihan dan penyuluhan sistem informasi desa (SID) serta penyusunan laporan kerja pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan yang berfokus pada peningkatan literasi digital ini berlokasi di Aula Kantor Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Hulu Palik, Edi Siswanto, S.I.P., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Fahmi Reza, A.Md., S.I.P., Kepala Desa Air Baus II, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya, perwakilan DPMD Bengkulu Utara, Fahmi Reza, menekankan bahwa kemampuan literasi digital perangkat desa merupakan pilar utama dalam mengoptimalkan pelayanan publik di era modern.

“Implementasi sistem informasi desa merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan smart village. Aplikasi SID yang dikembangkan secara mandiri oleh Pemerintah Desa bersama Program Studi Teknik Informatika ini harus berjalan optimal. Kuncinya ada pada pemahaman perangkat desa itu sendiri,” ujar Fahmi.

Pelatihan ini secara khusus memfokuskan pada penggunaan platform Open SID untuk mendongkrak kecakapan digital aparatur desa. Sebagai bagian dari program pengabdian masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan melalui tiga tahapan sistematis, yaitu:

1 • Persiapan: Pemetaan kebutuhan dan kesiapan infrastruktur digital.
2 • Pelaksanaan: Pelatihan intensif dan tutorial interaktif penggunaan platform.
3 • Evaluasi: Mengukur tingkat pemahaman peserta pasca-pelatihan.

Hasil dari pelatihan bersama ini menunjukkan peningkatan signifikan pada keterampilan dan pengetahuan perangkat Desa Air Baus II dan Taba Padang Kol dalam mengoperasikan sistem informasi.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan ini merekomendasikan langkah konkret berupa dorongan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) terkait penerapan sistem informasi desa. Regulasi ini dinilai penting untuk menjamin keterbukaan informasi publik dan mempercepat penyampaian program-program desa kepada masyarakat luas.

Baca juga
Janggal ! Ketua BUMDes Cendiretno Mengaku Sudah Membuat "Perjanjian Hitam Diatas Putih" Saat Proses Audit Oleh Inspektorat*
Penulis: TarmiziEditor: Red