ADV  

PEMKAB KAUR MELALUI BPKAD LAKUKAN PENGUKURAN LAHAN UNTUK PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH 2026.

Redaksi
Oplus_131072

NEWS CAKRA, KAUR, BENGKULU – pemerintah kabupaten kaur melalui Badan pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD) melaksanakan pengukuran lahan untuk penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah kabupaten kaur tahun anggaran 2026.

kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aset Daerah agar seluruh tanah milik pemerintah memiliki legalitas yang jelas dan sah secara hukum. pengukuran dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi aset milik Pemkab kaur.

kepala badan pengelola keuangan dan aset Daerah (BPKAD) kabupaten kaur. Hendris. SE., MM., melalui kepala bidang aset BPKAD kabupaten kaur, sepriawan, SE., ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu, (28/10/2026) mengatakan pengukuran lahan tersebut dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

menurutnya, kegiatan ini guna memastikan kejelasan letak, batas. luas. serta status kepemilikan tanah milik pemerintah daerah kabupaten kaur, hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.

kegiatan ini juga menjadi bentuk
komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang tertib dan. transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sepriawan mengungkapkan untuk target tahun 2026 ini sebanyak 30 berkas, namun baru 20 berkas yang masuk ke BPN mengingat waktu sudah singkat tanah yang menjadi fokus pengukuran tanah ini adalah tanah bangunan pusat, paud, pendidikan dan kesejahteraan,

ia menambahkan bahwa 20 berkas yang sudah masuk tersebut sesuai dilaksanakan pengukuran, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyelesaian agar target sertifikasi aset tanah 2026 dapat tercapai tepat waktu.

Baca juga
DPRD Bengkulu Utara Menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Penulis: SupratmanEditor: Red