Penegakan Perda Satpol PP Padangsidimpuan Segel Resmi UD Cindy Akibat Pelanggaran Tata Ruang

Redaksi

NEWS CAKRA ,PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen penuh dalam menegakkan regulasi daerah melalui tindakan hukum yang tegas dan terukur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan secara resmi melakukan penyegelan dan penutupan total terhadap lokasi tempat usaha barang bekas Albadru/UD. Cindy. Langkah konkrit ini diambil sebagai respons final atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang memicu keluhan meluas dari masyarakat sekitar, sekaligus menegaskan wibawa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Operasi penertiban skala penuh ini dilaksanakan secara sistematis pada Jumat, 25 September 2026, dimulai tepat pukul 10.00 WIB hingga selesai. Tim gabungan bergerak menyisir lokasi target yang berada di Jalan Sutan Soripada Mulia, sebuah kawasan strategis yang melintasi Kelurahan Bonan Dolok dan Kelurahan Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan dengan pengawalan ketat dari personel lintas instansi demi memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Guna menjamin legalitas dan transparansi, Satpol PP tidak bergerak sendiri melainkan melibatkan instansi teknis terkait secara komprehensif. Operasi ini diperkuat oleh jajaran internal Satpol PP, perwakilan dinas taktis dari Dinas Perhubungan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan. Kolaborasi antardinas ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek teknis, mulai dari pengawasan izin operasional, dampak lalu lintas, hingga penataan wilayah, dapat dikoordinasikan secara langsung di lokasi eksekusi.

Plt. Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Rendra Adyansyah Dalimunthe, S.P., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa seluruh proses penyegelan UD. Cindy yang mengantongi NIB 0806220020228 ini telah melalui mekanisme hukum yang sah. Pihaknya memastikan tindakan di lapangan berjalan objektif tanpa mengabaikan hak-hak administratif pelaku usaha. Menurut Rendra, kepatuhan terhadap aturan ruang merupakan instrumen krusial demi mewujudkan ketertiban kota yang berkelanjutan, sekaligus menjaga marwah regulasi daerah secara adil.

Baca juga
DPRD Pesawaran Tegur Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis, Tuntut Perbaikan Tata Kelola dan Perizinan

Secara yuridis, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak Perda ini bersandar pada regulasi tingkat nasional yang sangat kuat. Dasar hukum utama eksekusi operasional ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, prosedur operasional di lapangan juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP guna menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas kerja aparat selama bertugas.

Pada tingkat regional, operasional UD. Cindy dinilai telah nyata melanggar Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan Tahun 2013-2033. Pelanggaran tata ruang ini juga diperkuat oleh Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan Nomor 600.3/1040/PUTR/2026. Surat dinas tersebut berisi permohonan peninjauan ulang yang menegaskan adanya ketidaksesuaian mendasar antara kegiatan pemanfaatan ruang usaha barang bekas tersebut dengan zonasi wilayah yang telah ditetapkan.

Sebelum tindakan penyegelan ini diambil, Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebenarnya telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui serangkaian jalur administratif yang panjang. Tercatat, sempat diterbitkan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha pada 29 Mei 2023. Komitmen tersebut kemudian dipertegas kembali melalui Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani langsung oleh Direktur UD. Cindy/Al Badru pada 7 November 2024, namun pada perkembangannya kesepakatan tersebut tetap tidak terealisasi.

Ketidakpatuhan yang berlarut-larut ini akhirnya memicu gelombang protes dari warga sekitar yang merasa hak kenyamanan lingkungannya terganggu. Pihak legislatif dan eksekutif merespons aspirasi tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan Berita Acara Nomor 400.14.6/1058/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Respons formal berlanjut dengan keluarnya Surat Pemberhentian Sementara Operasional oleh DPMPTSP nomor 000.1.5/497/DPMPTSP/2026 pada 3 Juni 2026, hingga bermuara pada penerbitan Surat Perintah Penyegelan/Penutupan Lokasi Nomor 500.16.6/2953/2026 tertanggal 7 September 2026.

Baca juga
Eratkan Silaturahmi, Cafe Mhangla Gelar Buka Bersama dan Santuni Warga Karangasem

Penutupan yang terlaksana hari ini merupakan langkah penjadwalan ulang dari agenda tindakan serupa yang sempat tertunda pada 10 September 2026 lalu. Pada saat itu, tim penegak hukum terpaksa menangguhkan proses penyegelan demi mengutamakan aspek kondusifitas lingkungan keamanan yang dinilai kurang memungkinkan. Penundaan strategis tersebut diambil demi menghindari benturan fisik di lapangan, sekaligus memberikan ruang evaluasi taktis bagi aparat penegak hukum hingga akhirnya eksekusi hari ini berhasil dituntaskan dalam situasi yang aman, tertib, dan sepenuhnya terkendali.

Penulis: A.HRPEditor: Red