NEWS CAKRA, GRESIK — Proyek pembangunan saluran drainase Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Sungai Tirta Sabe De, Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp160.000.000 ini dilaporkan mengalami kerusakan parah di sejumlah titik, padahal baru saja selesai dikerjakan.
Kondisi tersebut sontak memicu keluhan warga sekitar karena dinilai membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, langsung turun tangan melakukan investigasi ke lokasi. Dari hasil peninjauannya, Junaidi menyatakan bahwa keluhan warga terbukti benar. Ia menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah kualitas beton penutup drainase yang dinilai memiliki mutu dan kualitas sangat rendah.
“Kualitas pengerjaannya sangat buruk. Beton penutup drainase rapuh dan membahayakan warga. Ini jelas merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat,” tegas Junaidi.

Temuan di lapangan tersebut langsung dikonfirmasikan oleh Junaidi kepada Kasi Pembangunan Kecamatan Sangkapura, Ubet. Namun, respons mengejutkan didapat dari pihak kecamatan. Ubet mengaku tidak mengetahui adanya proyek pembangunan drainase tersebut.
Lebih lanjut, pihak kecamatan bahkan menyebutkan bahwa sudah banyak pekerjaan fisik di Desa Sungai Rujing yang bermasalah sejak tahun 2022.
Melihat indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis, Junaidi mendesak agar proyek tersebut segera dibongkar dan dibangun ulang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Pemerintah Desa Sungai Rujing dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas bobroknya mutu proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik tersebut. LSM GMBI juga meminta pihak berwenang untuk segera turun tangan mengaudit proyek ini guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.






