PROBOLINGGO, Newscakra.com – Proyek rehabilitasi saluran irigasi permukaan di Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai anggaran negara sebesar Rp222.761.921,75 tersebut diduga memanfaatkan material batu dan pasir yang diambil langsung dari sungai di sekitar lokasi pekerjaan, tanpa melalui proses uji kelayakan spesifikasi kontrak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak memilah batu kali dan mengeruk pasir dari aliran sungai yang berada tepat di area proyek. Material hasil kerukan tersebut kemudian langsung diaplikasikan untuk pembangunan dinding penahan saluran irigasi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria berinisial DI yang mengaku sebagai pengawas lapangan membenarkan penggunaan material lokal tersebut. Ia berdalih faktor efisiensi lokasi menjadi alasan pengambilan material dari sungai setempat.
“Ya, karena lokasinya di sungai, jadi kami ambil (batu dan pasir) dari sungai ini,” ujar DI saat ditemui di lokasi proyek, [Masukkan Hari/Tanggal].
Tindakan ini pun memicu pertanyaan publik terkait aspek legalitas dan kualitas bangunan. Penggunaan material sungai secara langsung tanpa melalui pemasok resmi dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Selain itu, pengerukan material sungai tanpa izin dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas penggunaan material lokal serta pengawasan terhadap proyek tersebut.






