SIDANG AJUDIKASI SENGKETA INFORMASI PUBLIK: KEPALA DESA LECES TAK HADIR, SIDANG PERTAMA DITUNDA

Redaksi
Oplus_131072

NEWS CAKRA, PROBOLINGGO – Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik antara pemohon Nofal Yulianto dan termohon Pemerintah Desa Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, terpaksa ditunda. Penundaan tersebut dilakukan setelah pihak termohon, yakni Kepala Desa Leces, tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada panitera.

Sidang pertama ini mengagendakan pemeriksaan awal (pembuktian) atas sengketa permohonan informasi publik terkait permintaan **salinan data Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2024 dan 2025** milik Pemerintah Desa Leces.

Akibat ketidakhadiran pihak termohon, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa informasi publik tersebut akan berlanjut sesuai dengan jadwal persidangan berikutnya.

Nofal Yulianto selaku pemohon menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Desa Leces dalam sidang pertama tersebut. Ia menilai kehadiran dan sikap kooperatif pejabat publik merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

“Saya sangat menyayangkan sekali atas ketidakhadiran Kepala Desa Leces tanpa ada pemberitahuan yang jelas kepada panitera, padahal seharusnya yang bersangkutan memberi contoh atau mengajarkan sikap disiplin dan bertanggung jawab kepada semua perangkat desa, bahkan masyarakat yang dipimpinnya,” tegas Nofal Yulianto.

Menurutnya, sengketa informasi publik bukan semata-mata persoalan antara pemohon dan badan publik, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran.

Ia berharap pada persidangan selanjutnya pihak Pemerintah Desa Leces dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen yang menjadi objek sengketa, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain sebagai pemohon, Nofal Yulianto juga menyampaikan komitmennya dalam kapasitas sebagai Ketua LBH Madas Sedarah DPC Probolinggo Raya. Ia menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggota Madas Sedarah maupun masyarakat umum yang ingin memperjuangkan hak atas informasi publik.

Baca juga
Penguatan Kepastian Hukum Agraria ATR/BPN Tapanuli Selatan Gelar Prosesi Sumpah Kedinasan Atas Kehilangan Sertipikat Tanah Demi Akuntabilitas Publik

“Saya siap memberikan pendampingan atau advokasi kepada semua anggota Madas Sedarah, bahkan masyarakat di Kabupaten ataupun Kota Probolinggo, ketika ingin melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan ini, agar masyarakat mengetahui anggaran di desa, kecamatan, bahkan di setiap masing-masing dinas, sehingga tercipta pemerintahan daerah yang transparan dan bersih,” ujar Nofal.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan memperoleh informasi yang dapat diakses secara sah, masyarakat diharapkan mampu berpartisipasi dalam mengawal penggunaan anggaran serta mendorong pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan.

Menurut Nofal, upaya meminta informasi publik harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Transparansi dan akuntabilitas, lanjutnya, merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Permintaan salinan data Siskeudes dan dokumen SPJ Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi pokok sengketa dalam perkara ini. Dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan desa, dengan akses yang tetap mengikuti ketentuan keterbukaan informasi publik dan pengecualian informasi yang sah menurut hukum.

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap permohonan informasi yang diajukan, sekaligus menjadi sarana untuk menguji hak dan kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini mengacu pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik** beserta peraturan pelaksanaannya.

Nofal berharap proses persidangan berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun termohon.

Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten dan Kota Probolinggo untuk tidak ragu menggunakan mekanisme permohonan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku, sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih.

Baca juga
TEGASKAN PERAN STRATEGIS SANTRI, BUPATI JEMBER PAPARKAN SEJUMLAH PROGRAM KERAKYATAN DI MALAM PUNCAK HSN 2026

Di sisi lain, kami juga berupaya meminta tanggapan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron, terkait ketidakhadiran Kepala Desa Leces dalam sidang ajudikasi sengketa informasi publik tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Inspektorat memberikan jawaban bahwa dirinya belum mengetahui adanya persidangan tersebut.

“Waalaikumsalam wr. wb. Mohon maaf Pak, saya tidak tahu dan baru dengar sekarang kalau ada sidang itu, Pak,” demikian jawaban Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo kepada Media News Cakra.

Kami juga berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Leces terkait ketidakhadiran Kepala Desa Leces dalam sidang pertama sengketa informasi publik yang berujung pada penundaan persidangan.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya terlihat telah dibaca, tanpa disertai jawaban atau tanggapan dari yang bersangkutan.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat Media News Cakra belum memperoleh penjelasan dari pihak kecamatan mengenai apakah sebelumnya terdapat informasi terkait jadwal persidangan, alasan ketidakhadiran Kepala Desa Leces, maupun langkah koordinasi yang dilakukan.

Penulis: ImronEditor: Red