Soroti Penanganan KM Usaha Jaya 3 di Bawean, LSM GMBI Desak Transparansi APH dan PSDKP

Redaksi

NEWS CAKRA, GRESIK — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk menyikapi secara terbuka proses hukum penangkapan Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Usaha Jaya 3. Kapal pukat cincin pelagis kecil berukuran 20 GT tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha yang sah.

Penindakan berawal pada Selasa (8/9/2026) pukul 06.52 WIB, saat kapal patroli KP. Hiu Macan Tutul 02 mengamankan KM. Usaha Jaya 3 di perairan seputaran Pulau Bawean (WPP-NRI 712, koordinat 05°39.321′ S – 112°32.079′ E). Kapal asal Kragan (Rembang) milik Sumarni yang dinakhodai Masrukan dengan 29 ABK tersebut diduga tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Saat diperiksa, kapal membawa muatan 15 kg ikan.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mempertanyakan kejelasan prosedur hukum pascapenindakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal sempat disandarkan di Pelabuhan Bawean untuk koordinasi lintas instansi, namun belakangan dialihkan ke Brondong. Pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.49 WIB, Nahkoda KP. Hiu Macan Tutul 02, M. Slamet, menyerahkan dokumen kapal kepada Satwas SDKP Lamongan.

Poin Kritis dan Tuntutan GMBI

● Dasar Hukum Pemindahan Kapal: GMBI mempertanyakan alasan mendasar serta pimpinan yang memerintahkan pengalihan penanganan kapal dari Bawean ke Brondong.
● Kejelasan Penyidik Perkara: Mengingat penyidikan pidana perikanan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI AL, hingga Kepolisian, publik berhak mengetahui secara pasti instansi penanggung jawab perkara ini.
● Pengamanan Barang Bukti: Ketegasan status hukum terhadap barang bukti berupa kapal, alat tangkap pukat cincin, muatan hasil tangkapan, serta dokumen administrasi harus terjamin keutuhannya melalui Berita Acara Penyitaan/Serah Terima yang sah.
● Peran Dinas Perikanan Daerah: GMBI meminta Dinas Perikanan dan Kelautan menjelaskan kapasitas kedudukannya saat proses koordinasi awal di Bawean agar tidak menimbulkan simpang siur mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dan PSDKP Pusat.

Baca juga
Sidang Lanjutan PN Surabaya: Saksi Ungkap Fakta Alur Klaim, Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Lemah

Junaidi menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat merupakan bentuk fungsi kontrol sosial guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum kelautan di wilayah kepulauan. Transparansi atas kronologi, legalitas tindakan, hingga penetapan status hukum KM. Usaha Jaya 3 menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Penulis: Red