Kinerja P2SP dan Pengawas Dipertanyakan, LSM Desak Evaluasi Total Proyek Revitalisasi TK ABA 2 Perante

Redaksi

NEWS CAKRA, SITUBONDO — Pelaksanaan program bantuan pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 2 Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia menuding adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi fisik bangunan yang berpotensi menurunkan mutu serta mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.

Berdasarkan investigasi langsung di lokasi pengerjaan, LSM Penjara Indonesia menemukan indikasi kuat pelaksanaan fisik yang menyimpang dari dokumen perencanaan awal. Salah satu temuan krusial di lapangan adalah penggunaan material bangunan yang dinilai berada di bawah standar teknis baku.

“Kami menemukan pengerjaan di lapangan diindikasikan menyimpang dari standar perencanaan. Penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis—salah satunya penggunaan semen merek tertentu di luar standar baku—sangat berpotensi menurunkan daya tahan fisik dan mutu bangunan gedung tersebut,” tegas Fajar Gondrong Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo,

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah, pelaksanaan kegiatan di tingkat lembaga sepenuhnya berada di bawah kewenangan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). P2SP diwajibkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin seluruh material maupun metode pengerjaan sesuai standar operasional.

Fajar juga menyentil peran Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas dari instansi terkait agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif semata.

“Kami mendesak dinas terkait bersama tim konsultan pengawas turun langsung melakukan verifikasi riil di lapangan. Jangan sampai konsultan pengawas hanya menerima dan menandatangani laporan formalitas di atas meja tanpa memverifikasi fakta fisik bangunan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap penggunaan uang negara, LSM Penjara Indonesia memastikan akan mengawal proyek sarana pendidikan anak ini hingga tuntas.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, evaluasi menyeluruh, maupun penggantian material dari pihak dinas dan P2SP, pihak aktivis siap melayangkan laporan resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran tersebut.

Baca juga
Kapolsek Pangkalan Banteng Pimpin Panen Raya Jagung Serentak se-Kecamatan Pangkalan Banteng
Penulis: Red