Merasa Nama baiknya Tercemar LSM Teropong Laporkan Oknum Ketua LSM Ke Polres situbondo

Redaksi

NEWS CAKRA ,SITUBONDO – Oknum Ketua Salah Satu LSM Situbondo, (SB), resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPC LSM Teropong Situbondo, Wahyudi, pada Rabu (9/9/2026) sore.

Laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor LPM/417.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO tersebut berawal dari narasi yang disebarkan terlapor di grup grup WhatsApp “ORMAS SITUBONDO” pada Senin (10/8/2026).

Dalam unggahannya, Terlapor SB menuding LSM Teropong telah melakukan pemerasan terhadap Kelompok Tani penerima program bantuan Irigasi Perpompaan (IRPOM) dari Kementrian melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ( Dispertangan ) Kabupaten Situbondo.

Merasa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik lembaganya, Wahyudi kemudian berinisiatif mendatangi terlapor (SB) di depan GOR Gelora Situbondo, Dusun Nangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 15.00 WIB untuk mengklarifikasi serta meluruskan persoalan.

Namun, iktikad baik tersebut tidak membuahkan hasil. Di lokasi kejadian, terlapor justru secara terbuka di hadapan khalayak ramai tetap melontarkan tuduhan pemerasan tersebut kepada LSM Teropong Situbondo.

“Tindakan terlapor sangat merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi serta pribadi saya. Karena tidak ada iktikad baik untuk meluruskan narasi bohong tersebut, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Wahyudi usai membuat laporan di SPKT Polres Situbondo, Rabu (9/9/2026) pukul 18.00 WIB.

Saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga
DPC LSM Trinusa Pringsewu Minta Keterangan Resmi Soal Anggaran Perjalanan Dinas 2025 Senilai Rp12 Miliar