Tambang Galian C Ilegal di Pringsewu Beroperasi Bebas, Diduga Ada Pembiaran.

Redaksi

Pringsewu –,Newscakra.com Aktivitas penambangan Galian C ilegal berskala besar di Pekon Blitarejo,
Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu,Lampung, terus beroperasi tanpa hambatan. Penambangan yang disinyalir milik pengusaha berinisial Dedek,ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung Cukup Lama tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.

Seorang narasumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami Warga Sekitar Tidak Bisa Berbuat apa apa , tapi seolah olah tidak ada tindakan. Ini jelas merusak lingkungan kami,” ujarnya, Sabtu (30 mei 2026)

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan ilegal ini. Eksploitasi yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, seperti erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan “kebal hukum”. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan “permainan” antara oknum penambang dan pihak aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Pringsewu dan Polda Lampung, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan.

 

Baca juga
Revitalisasi Pusat Kuliner Jember, Pemkab Jember Targetkan Pengerjaan Tanpa Ganggu Ibadah
Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red