PASURUAN, newscakra.com – Besaran tarif parkir di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan mendadak ramai diperbincangkan publik. Keluhan mencuat dari keluarga pasien rawat inap yang harus menanggung tingginya biaya parkir harian akibat tingginya mobilitas keluar-masuk area rumah sakit. Selain tarif harian, besaran denda kehilangan tiket sebesar Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp50.000 untuk mobil (disertai kewajiban menunjukkan STNK) juga menuai sorotan.
Menanggapi dinamika tersebut, pihak pengelola layanan parkir (BSS Parking) bersama manajemen RSUD dr. R. Soedarsono memberikan klarifikasi serta menyosialisasikan solusi keringanan biaya melalui skema tarif membership.
Berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku di area rumah sakit, pengunjung dapat memilih dua skema tarif:
1. Tarif Reguler (Umum)
Sepeda Motor: Rp3.000 (4 jam pertama) + Rp1.000/jam berikutnya. Tarif maksimal 1×24 jam sebesar Rp10.000 (menginap >24 jam dikenakan Rp10.000/hari).
Mobil: Rp5.000 (4 jam pertama) + Rp2.000/jam berikutnya. Tarif maksimal 1×24 jam sebesar Rp25.000 (menginap >24 jam dikenakan Rp30.000/hari).
Sepeda (Non-Motor): Rp2.000 / sekali masuk.
Truk / Bus / Mobil Box: Rp30.000 / sekali masuk.
2. Paket Membership (Pendamping Pasien Rawat Inap)
Untuk mereduksi beban finansial keluarga penunggu pasien rawat inap, pengelola menyediakan tarif khusus:
Sepeda Motor: Rp15.000 (paket 3 hari) dan Rp20.000 (paket 6 hari).
Mobil: Rp20.000 (paket 3 hari) dan Rp25.000 (paket 6 hari).
Paket Bulanan (30 Hari): Rp30.000 (motor) dan Rp50.000 (mobil) — khusus mahasiswa, dokter, vendor, dan karyawan RSUD.
Kepala Bidang Humas RSUD dr. R. Soedarsono, Wasuki, menjelaskan bahwa fasilitas member parkir ini dihadirkan untuk efisiensi biaya keluarga penunggu pasien.
“Keluarga pasien rawat inap dapat mendaftarkan kendaraannya menjadi member di kantor parkir sebelum atau saat proses admisi rawat inap agar mendapatkan tarif yang jauh lebih murah,” ujar Wasuki. Selasa (3/11/26)
Meski demikian, pihak RSUD dan pengelola menetapkan beberapa aturan teknis tambahan:
Batas 1 Kendaraan: Fasilitas membership dibatasi hanya untuk 1 kendaraan atau 1 penunggu utama per pasien. Anggota keluarga atau pembesuk lain tetap berlaku tarif reguler.
Layanan Drop-Off Free 10 Menit: Kendaraan pengantar pasien (taksi, ojek online, maupun pribadi) dibebaskan dari biaya parkir untuk 10 menit pertama di area lobi atau IGD.
Batas Maksimal Tarif Harian (Non-Member): Untuk pengguna non-member, tarif dibatasi maksimal (misal motor maksimal Rp20.000/hari) meski durasi parkir melebihi ketentuan jam normal.
Pergantian Kendaraan Member: Pemegang kartu member dapat mengganti unit kendaraan (misal dari mobil ke motor) dengan melapor ke kantor parkir untuk penyesuaian nomor polisi.
Bagi keluarga pasien yang ingin mendaftar membership, pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor BSS Parking area rumah sakit dengan membawa identitas diri (KTP/SIM) dan fotokopi STNK. Layanan pendaftaran buka setiap hari pukul 07.00–15.00 WIB.
Meski skema member telah dipaparkan, sejumlah keluarga pasien berharap ada kebijakan pendelegasian atau pelonggaran lebih lanjut, seperti keterjangkauan membership untuk lebih dari satu kendaraan secara bergantian guna meringankan beban finansial dan psikologis keluarga yang berjaga secara sif. (*)






