PASURUAN, realitapublik.id — Forum uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pasuruan di Gedung Gradika diwarnai aksi walk out sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO).
Aksi tersebut menjadi sorotan karena para peserta mempertanyakan sejauh mana forum tersebut benar-benar memberikan ruang bagi publik untuk membedah substansi Raperda, bukan sekadar mendengarkan paparan searah dari pihak pemerintah.
Perubahan Perda PDRD merupakan salah satu agenda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pasuruan Tahun 2026 yang telah masuk dalam agenda pembahasan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Pasuruan. Namun, bagi Aliansi Poros Tengah, persoalannya bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya Perda tersebut diubah, melainkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pembentukannya.
Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, menyampaikan kritik keras terkait arah kebijakan daerah tersebut. Menurutnya, kebijakan yang dirumuskan harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha yang berpotensi merasakan dampak langsung kebijakan pajak maupun retribusi.
“Menata kota tanpa memperhatikan kaum miskin adalah bentuk pengkhianatan yang mengatasnamakan estetika,” tegas Yudi.
Sorotan serupa disampaikan oleh perwakilan Aliansi Poros Tengah lainnya, Edi Ambon. Ia mempertanyakan dasar serta urgensi perubahan Perda PDRD dan mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak dibebankan kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Pertanyaannya mendasar, relevansinya apa dan faktor urgensinya apa? Jangan sampai karena kemampuan finansial atau kemampuan fiskal pemerintah kota sedang tidak baik-baik saja, kemudian pilihan kebijakan fiskal justru akan membebankan kepada masyarakat,” ujar Edi.
Ia menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya hanya mengandalkan penambahan beban pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengkaji alternatif lain sebelum mengambil langkah yang berdampak langsung pada dunia usaha dan masyarakat luas.
Aksi walk out yang dilakukan, tegas Edi, bukan bentuk penolakan otomatis terhadap Raperda PDRD, melainkan protes atas minimnya partisipasi substantif dalam forum tersebut.
“Kami walk out karena menurut kami ini sosialisasi, bukan ranah uji publik. Kenapa? Karena kami yang diundang tidak menerima draft pengajuan Raperda. Ketika kami tidak memegang draft Raperda, kita tidak bisa melakukan komunikasi atau diskusi dua arah untuk memberikan masukan. Kita hanya diundang untuk mendengarkan paparan dari pihak eksekutif,” jelas Edi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi membuat ruang partisipasi publik kehilangan substansinya dan sekadar menjadi agenda seremonial.
Meski melontarkan kritik tajam, Aliansi Poros Tengah menyatakan belum mengambil sikap menolak Raperda PDRD karena belum mempelajari dokumen secara utuh.
“Kalau kami dibilang menolak Raperda ini juga terlalu dini, terlalu prematur. Kami tidak menolak,” kata Edi.
Namun, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan untuk menahan sementara (hold) proses pembahasan Raperda PDRD sampai ruang partisipasi publik benar-benar dibuka secara substantif dan transparan.
Bagi Aliansi Poros Tengah, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda tidak cukup hanya dengan menghadiri undangan. Masyarakat harus diberikan akses dokumen, kesempatan mengkaji pasal demi pasal, hingga ruang dialog yang setara agar peningkatan pendapatan daerah tidak dilepaskan dari kondisi sosial-ekonomi warga.






