10 Tahun Tanpa Kejelasan, Kasus Sengketa Tanah Bukir Berlanjut ke Meja Praperadilan

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com  — Sidang perdana permohonan praperadilan terkait Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan terpaksa ditunda. Majelis hakim mengagendakan kembali persidangan pada 3 November 2026 mendatang akibat ketidakhadiran para pihak.

 

Langkah hukum praperadilan ini diajukan oleh Moch. Munif bin M. Ali melalui kuasa hukumnya, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., dari Firma Hukum PAS & Partners. Permohonan tersebut dipicu oleh penanganan laporan polisi terkait sengketa tanah yang saat ini berdiri kantor Kelurahan Bukir dan tanah tukar guling sejak 50 tahun lalu yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum selama kurang lebih 10 tahun.

 

Adapun pihak-pihak yang tercantum dalam permohonan praperadilan ini meliputi:

Para Termohon: Kapolda Jawa Timur (Termohon I) dan Unit Subdit II Hardabangtah (Termohon II).

Para Turut Termohon: Kapolri (Turut Termohon I), Kadiv Propam Polri (Turut Termohon II), Irwasum Polri (Turut Termohon III), serta Rowassidik Polri (Turut Termohon IV).

 

Pada persidangan perdana tersebut, pihak Termohon tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran. Sementara itu, seluruh pihak Turut Termohon sama sekali tidak hadir di persidangan.

 

Dalam materi permohonannya, Pemohon mempertanyakan kejelasan serta penanganan laporan yang terkesan berlarut-larut sejak 22 November 2016. Pemohon menegaskan belum menerima penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara, hambatan penyidikan, maupun dasar alasan hukum atas lambatnya penyelesaian kasus tersebut.

 

Melalui sidang praperadilan ini, Pemohon berharap seluruh fakta, dokumen, serta alat bukti yang sah dapat diuji secara terbuka dan objektif di hadapan majelis hakim.

 

Kuasa hukum Pemohon, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk menguji proses penanganan perkara secara profesional dan transparan, bukan untuk mencari sensasi.

Baca juga
Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 207 Bengkulu Utara Muncul, Awak Media Alami Tekanan Saat Konfirmasi

 

“Tuntaskan penanganan perkaranya! Semua pihak yang terkait wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum. Dorong transparansi penegakan hukum dan hadirkan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Arce.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). “Jangan sampai hukum di negara ini tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang,” ujarnya.

 

Pihak Pemohon berharap persidangan lanjutan pada 3 November 2026 mendatang dapat berjalan secara efektif, sehingga majelis hakim dapat memberikan penilaian yang adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Penulis: Gha/RemadEditor: Red