PROYEK REVITALISASI TK DWP SANGKAPURA Rp174,9 JUTA DISOROT : LSM GMBI Nilai Minim Pengawasan, Abaikan K3, dan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Redaksi
Oplus_131072

NEWS CAKRA, GRESIK – Pelaksanaan proyek revitalisasi TK Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai *Rp174.936.000* tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan, minim pengawasan, dan sarat kejanggalan.

Sorotan keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura. Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa bantuan dana dari pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan agar layak, aman, dan nyaman bagi anak-anak, bukan untuk dikerjakan secara serampangan.

Dari hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi, LSM GMBI menemukan sejumlah fakta kritis yang patut diduga sebagai bentuk kelalaian dan pelanggaran standar konstruksi:

1. Nihil Pengawasan: Tidak tampak adanya pengawasan aktif di lokasi, baik dari pihak Kepala Sekolah selaku penerima manfaat, Konsultan Pengawas, maupun pelaksana proyek. Proyek ratusan juta dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
2. Tenaga Kerja Minim: Pekerjaan fisik proyek bernilai ratusan juta tersebut ironisnya hanya dikerjakan oleh 3 orang pekerja, bahkan sebelumnya hanya 2 orang. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak memadai untuk mengejar target mutu, kualitas, dan ketepatan waktu.
3. Abaikan Keselamatan Kerja (K3): Para pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini jelas mengabaikan keselamatan pekerja dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
4. Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi: Pada bagian teknis konstruksi, cor beton bertulang pada kusen dan gawang pintu hanya terpasang di bagian sisi timur saja. Pengerjaan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB perencanaan.

“Anggaran yang bersumber dari uang negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan. Kami sangat menyayangkan pengerjaan fisik di lapangan yang terkesan asal-asalan, minim pekerja, tanpa APD K3, dan yang paling parah tanpa adanya pengawasan dari konsultan maupun pelaksana,” tegas Junaidi kepada awak media.

Baca juga
Inspektorat Kabupaten Pringsewu Periksa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes Pekon Candiretno

Junaidi menambahkan, fungsi kontrol sosial yang dilakukan pihaknya bukan untuk menjatuhkan pihak mana pun, melainkan demi memastikan keselamatan para siswa serta efektivitas dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Pekerjaan revitalisasi sekolah tidak boleh hanya sekadar mengejar penyelesaian administratif di atas kertas. Kualitas material, ketepatan metode pengerjaan, dan aspek teknis bangunan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran negara habis, tetapi bangunan yang dihasilkan justru membahayakan anak-anak kita,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak instansi berwenang, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi total.

Apabila terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi teknis maupun kelalaian pengawasan, GMBI meminta agar pihak pelaksana segera melakukan perbaikan total dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Jn