JAKARTA, Newscakra.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang, termasuk terhadap personel internal yang terlibat. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangan pers di Lobby Lantai 1 Gedung Divisi Humas Polri, Minggu malam (15/2).
Dalam kesempatan tersebut, Kadivhumas mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran barang bukti narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari jaringan narkoba yang sebelumnya berhasil diungkap dan melibatkan beberapa anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sebagai institusi penegak hukum yang memiliki amanat untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak akan pernah mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika – baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum dari dalam institusi sendiri,” tegas Irjen Pol Jhonny Edison Isir.
Pengungkapan jaringan ini dimulai dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri BRIPKA KIR beserta istrinya AN pada tahap awal penyelidikan. Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda NTB, tim penyidik menemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan peredaran tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pembinaan (Bidpropam) Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif terhadap zat amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML juga mengungkapkan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan yang diberikan AKP ML, tim penyidik menemukan indikasi keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.
Pada tanggal 11 Februari 2026, tim gabungan dari Biro Pemeliharaan Disiplin dan Kesejahteraan Anggota (Paminal) Divisi Profesi dan Pembinaan (Divpropam) Polri serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 16,3 gram , Ekstasi sebanyak 50 butir ,Alprazolam sebanyak 19 butir, Happy Five sebanyak 2 butir dan Ketamin sebanyak 5 gram
AKBP DPK kini dijerat dengan pasal pidana yang mengikat, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengendalian Obat-obatan Psikotropika. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka meskipun berasal dari kalangan internal Polri. Saat ini, AKBP DPK sedang menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri dan akan mengikuti proses sidang kode etik yang telah dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2026 mendatang.
“Pimpinan Polri telah memberikan arahan yang tegas bahwa tidak akan ada impunitas bagi personel yang terlibat dalam jaringan narkotika. Sebaliknya, kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga martabat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” jelasnya.
Polri telah membentuk tim gabungan antara Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan peredaran narkoba ini secara lebih luas. Salah satu fokus penyelidikan adalah untuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama narkotika bagi para tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan data sementara yang diperoleh, keterlibatan jaringan peredaran narkoba ini diperkirakan telah berlangsung sejak bulan Agustus 2025.
“Kami akan terus mengikuti keseluruhan jalur penyelidikan. Jika ditemukan lagi personel Polri atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, proses hukum dan kode etik akan kami lakukan tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen nyata Polri dalam perang melawan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan dan partisipasi publik dinilai sebagai faktor penting untuk mencapai keberhasilan dalam memerangi peredaran barang haram ini secara menyeluruh di tanah air.
Tarmizi






