Newscakra.com, SITUBONDO – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Situbondo dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Menindaklanjuti keresahan warga, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial AM (36) di wilayah Kecamatan Banyuglugur pada Senin malam (16/2/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Desa Kalianget tersebut merupakan respon cepat kepolisian atas laporan masyarakat. Pelaku yang merupakan warga setempat tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwohadi, S.H, M.H., mengonfirmasi bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:
8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,77 gram.
1 unit timbangan elektrik.
Alat isap sabu (bong) dan sendok sabu dari sedotan.
Kotak kacamata warna biru (tempat penyimpanan sabu).
1 unit ponsel milik tersangka.
“Tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Delapan paket sabu tersebut sudah dikemas rapi dan siap diedarkan kepada pelanggan di wilayah pesisir barat Situbondo,” ujar Iptu Tatang pada Rabu (18/2/2026).
Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di atas tersangka.
Atas tindakannya, AM terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iptu Tatang juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Situbondo. Ia mengajak masyarakat untuk terus proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.
“Jangan ragu untuk melaporkan kriminalitas. Masyarakat dapat langsung menghubungi Call Center 110. Layanan ini gratis dan tersedia 24 jam untuk merespon laporan warga demi mewujudkan Situbondo yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Sony)






